POSMERDEKA.COM, BANGLI – Dalam pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih Pilkada Serentak 2024, berbagai temuan masih ditemukan Bawaslu Bangli. Salah satunya masih belum lengkapnya pencatatan atau penandaan untuk pemilih yang berkebutuhan khusus (difabel).
Kurang lengkapnya pencatatan dikhawatirkan penyelenggara teknis tidak bisa memberi fasilitas kepada para pemilih difabel sesuai kebutuhan, pada saat pemungutan suara di TPS.
Ketua Bawaslu Bangli, I Nengah Muliarta, Senin (15/7/2024) membenarkan adanya kurang lengkap pendataan tersebut. Menurut Muliarta, dalam tahapan coklit yang dilaksanakan Pantarlih, jajarannya melaksanakan beberapa kali uji petik. Hasilnya, banyak hal yang masih perlu dilakukan perbaikan secara administrasi.
“Terutama penandaan untuk pemilih penyandang difabel. Bagi yang secara fakta meninggal tapi belum dilengkapi administrasi, juga masih perlu menjadi pencermatan kita. Jangan sampai hal-hal yang tidak kita inginkan bersama terjadi sampai di hari pencoblosan,” pesannya mengingatkan.
Sebagai tindak lanjut dari itu, Bawaslu Bangli melayangkan surat berupa saran dan perbaikan kepada KPU Bangli. Untuk imbauan cegah dini, Bawaslu empat kali melayangkan surat ke KPU Bangli.
Untuk saran perbaikan hasil coklit, dari hasil tabulasi Bawaslu turun ke desa-desa, baru sekali dilayangkan. “Kami masih menunggu jawaban dari KPU terkait saran perbaikan yang telah kami kirimkan,” ungkapnya.
Lebih jauh dipaparkan, belum sesuainya pencatatan pemilih difabel rata-rata masih terjadi di semua kecamatan. Dengan pencatatan itu, dia menegaskan berharap KPU bisa memfasilitasi pemilih difabel sesuai kebutuhan di tiap TPS. Jika tidak dicatatkan jenis difabelnya, dikhawatirkan nanti ada kekeliruan dalam memfasilitasi mereka menggunakan hak pilihnya.
Pengawas di kecamatan, sambungnya, telah menurunkan saran perbaikan ke PPK terkait hasil mereka turun melakukan pengawasan. Ada beberapa hal yang masih perlu menjadi pencermatan bersama selaku penyelenggara. Misalnya di wilayah Kecamatan Tembuku, ada pemilih yang satu KK tapi masih beda TPS.
Ada yang sudah berdomisili di Denpasar, tapi masih tercatat sebagai pemilih di Bangli, tepatnya di Desa Yangapi. Kemudian ada pula 16 penyandang difabel di stiker setelah coklit tidak ditandai, dan satu difabel tidak dimasukkan dalam coklit. “Contoh dalam stiker tercantum tiga orang. Setelah diminta KK-nya sebenarnya ada empat yang berhak memilih, cuma penyandang difabel tidak dicoklit,” beber Muliarta.
Dalam tahapan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), dia menegaskan akan menyinkronkan kembali dengan data hasil uji petik yang dilakukan Bawaslu sampai tingkat PKD.
Dia berharap hasil uji petik bisa dilakukan pemutakhiran data pemilih yang benar-benar mendekati paling mutakhir. Artinya, data yang secara administrasi dimiliki KPU bisa betul-betul sesuai kenyataan di lapangan.
Kepada masyarakat, dalam tahapan pemutakhiran data pemilih ini diharap lebih proaktif. “Jika ada masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih, agar segera mengadukan ke jajaran kami atau Pos Pengaduan Kawal Hak Pilih supaya bisa segera kami tindaklanjuti,” pintanya. gia























