Bawaslu Badung Ingatkan Tidak Curi Start Kampanye, Termasuk di Media Sosial

KETUA Bawaslu Badung, I Putu Hery Indrawan. Foto: ist
KETUA Bawaslu Badung, I Putu Hery Indrawan. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MANGUPURA – Baliho sebagai alat peraga sosialisasi tapi sudah menjurus atau bahkan terang-terangan kampanye, banyak dan mudah ditemui saat ini, termasuk di wilayah Badung. Karena saat ini belum masuk tahapan kampanye, Bawaslu Badung mengingatkan partai politik untuk tidak curi start kampanye.

Dalam surat bertanggal 1 November 2023 yang diperoleh, Bawaslu Badung mengimbau kepada partai politik peserta Pemilu 2024 di Badung terkait beberapa hal. Pertama, memasang alat peraga sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih.

Read More

“Misalnya coblos nomor urut, simbol atau gambar paku dan atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih,” papar Ketua Bawaslu Badung, I Putu Hery Indrawan, Kamis (2/11/2023).

Lebih jauh disampaikan, memperhatikan jadwal tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 3 November 2023, dia menegaskan agar seluruh caleg DPRD kabupaten/kota tidak melakukan kegiatan berpotensi kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Selanjutnya, ujar Hery, terhitung mulai tanggal 4 s.d. 27 November merupakan waktu dilarang kampanye, sehingga peserta Pemilu diimbau tidak melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye atau ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye dimulai.

“Bentuknya pertemuan warga, penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya. Juga penyebaran alat peraga kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul, media sosial, dan/atau aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye,” bebernya.

Ketika terjadi dugaan pelanggaran Pemilu berkaitan dengan kegiatan yang mengandung unsur kampanye sebelum dimulainya masa kampanye, dia berujar Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai ketentuan regulasi. Peserta pemilu, imbuhnya, dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, caleg dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal satu hari sebelumnya kepada Bawaslu dan KPU. Pemasangan APK, tegasnya, dapat dilakukan pada masa kampanye selama 75 hari, yakni tanggal 28 November s.d. 10 Februari 2024.

“Imbauan ini kami sampaikan untuk dapat diketahui, dipedomani, dan dipatuhi oleh seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 di Badung. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya,” urai mantan jurnalis itu memungkasi. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.