MANGUPURA – Sehari setelah hari Saraswati, umat Hindu biasanya berduyun-duyun datang ke Pantai Kuta, Kabupaten Badung, Bali untuk melaksanakan prosesi banyu pinaruh.
Namun di masa pandemi Covid-19 yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerapan PPKM, kondisi itu nampak tidak terjadi di Pantai Kuta, Minggu (31/1/2021). Pantai yang biasanya selalu ramai saat banyu pinaruh, justru tampak sangat lengang.
‘’Kondisi Pantai Kuta relatif agak sepi, tidak seperti kondisi normal seperti biasanya saat banyu pinaruh. Memang ada beberapa warga yang datang, tapi itu tidak banyak dan mereka merupakan masyarakat Kuta saja,’’ ujar Ketua Satgas Pengelola Pantai Kuta, Mangku Wayan Sirna.
Sementara di Kuta Selatan, Pantai Samuh dijaga ketat terkait pelaksanaan banyu pinaruh. Pasalnya pada hari biasanya, khususnya hari Sabtu dan Minggu, pantai yang berada di wewidangan Desa Adat Bualu itu diketahui cukup ramai dikunjungi masyarakat.
Kendati para pengunjung selama ini telah taat menerapkan protokol kesehatan, namun hal itu menjadi atensi berkaitan dengan pelaksanaan prosesi banyu pinaruh di tengah masa PPKM.
‘’Memang Pantai Samuh menjadi atensi saat banyu pinaruh. Selain dari desa adat, tadi Satgas Covid-19 kelurahan dan Satpol PP BKO kecamatan juga turun untuk melakukan atensi,’’ ujar Ketua Satgas Covid-19 kelurahan Benoa, Wayan Ambara Putra.
Terkait pelaksanaan PPKM dan imbauan Bendesa Adat Bualu, aktivitas di Pantai Samuh juga dibatasi. Selain masyarakat setempat yang berkepentingan untuk pelaksanaan upacara agama dan terkait rutinitas, keperluan lain yang sifatnya tidak mendesak diimbau membatasi diri untuk ke pantai.
‘’Jadi saat kita atensi tadi (kemarin), kondisinya memang tidak ramai. Mungkin karena dilihat ada penjagaan, jadinya kebanyakan putar balik dan mengurungkan niatnya,’’ paparnya.
Selain atensi pantai, pihak kelurahan juga memberikan atensi terhadap persembahyangan di kawasan Puja Mandala. Pelaksanaan peribadatan di tempat tersebut diarahkan untuk senantiasa mengikuti Surat Edaran (SE) Nomor 443/361/Setda tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Badung.
Salah satu poin SE itu mengatur bahwa peserta peribadatan di tempat persembahyangan dibatasi maksimal hanya 50 orang. Hal itu menjadi penekanan, sebab pada Jumat (29/1) lalu, kawasan Puja Mandala sempat ramai karena banyaknya jemaat yang mengikuti sholat Jumat saat itu. Menparekraf juga melaksanakan sholat di sana. gay
























