Antisipasi Sengketa Aset Daerah, DPRD NTB Minta Pemprov Sewa Pengacara Berpengalaman

Marga Harun. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – DPRD NTB minta Pemprov untuk mampu mengantisipasi terjadinya sengketa penguasaan aset daerah. Tujuannya agar tidak terjadi kondisi Pemprov kalah berperkara dengan pihak yang mengklaim lahan daerah jika berujung ke pengadilan.

Anggota Komisi I DPRD NTB, Marga Harun, berujar telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan OPD mitra yakni Biro Hukum, dan Inspektorat. Ternyata masih banyak aset daerah yang kini terancam lepas.

Bacaan Lainnya

Di antaranya kantor Bawaslu NTB, Gedung Wanita di Jalan Udayana Kota Mataram, serta kerja sama Pemprov pada PT Lombok Plaza atas penguasaan lahan seluas 3,2 hektar untuk proyek pembangunan NTB Convention Center (NCC) di Jalan Bung Karno Kota Mataram. Namun, hingga kini tak kunjung dimanfaatkan alias mangkrak.

“Kami minta di RDP agar Pemprov jangan sampai kalah di pengadilan, di sini pendataan infrastruktur aset daerah harus diperkuat. Ini yang kita ingatkan, karena aneh jika pemerintah harus kalah dengan pihak yang menguasai lahan hanya dengan modal sewa atau pinjaman,” tegasnya, Kamis (23/1/2025).

Politisi PPP ini mengaku perlu angkat bicara, lantaran Pemprov NTB, justru beberapa kali digugat oleh orang yang mengaku sebagai ahli waris pemilik aset daerah. Terbaru gugatan dilayangkan atas penggunaan lahan di kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita yang berada di lokasi strategis di Kota Mataram.

Baca juga :  Bawaslu Ingatkan Kontestan DPD RI Taat Asas, Rai Mantra Urung Serahkan Syarat Minimal

“Saya rasa selama punya kekuatan hukum dan data yang valid, silakan saja untuk menggugat. Sekarang kan sudah masuk di pengadilan, biar nanti pengadilan yang memutuskan apakah punya ahli waris atau milik aset daerah,” cetusnya.

Menurutnya, program inventarisasi seluruh aset milik Pemprov harus kembali dilakukan. Dengan data tersebut, Pemprov akan bisa mengalokasikan anggaran untuk menyelesaikan persoalan, sehingga nantinya seluruh aset milik Pemprov akan dapat tersertifikasi. Selain itu untuk menghindari masalah-masalah seperti yang terjadi sekarang, ada kantor pemerintah digugat oleh ahli waris pemilik lahan.

Marga menambahkan, dia sudah menyarankan kepada Biro Hukum agar berani menggunakan jasa kantor pengacara yang bonafid, berpengalaman, dan memiliki jam terbang tinggi dalam hal sengketa aset daerah. Tentu tanpa harus mengenyampingkan kerja sama Pemprov dengan Kejati NTB, tapi penyelamatan aset daerah ini harus menjadi fokus yang tidak bisa dianggap sepele.

“Penyelamatan aset daerah adalah bentuk pertanggungjawaban dalam menyelamatkan kekayaan untuk menjadi potensi PAD. Kami minta agar pengacara mahal dan profesional yang punya jam terbang nasional bisa mulai dijajaki, kami akan siapkan anggarannya. Jangan sampai Pemprov kalah dalam sengketa aset daerah,” serunya menandaskan. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.