Mabuk, Serempetan, Keroyok dan Tusuk Agus Aditya

KAPOLRES Gianyar, AKBP Umar, didampingi Kasatreskrim AKP M Gananta, KBO Reskrim Iptu Kadek Sumerta dan Kasihumas Iptu I Nyoman Tantra memberi keterangan kepada media. Foto: adi
KAPOLRES Gianyar, AKBP Umar, didampingi Kasatreskrim AKP M Gananta, KBO Reskrim Iptu Kadek Sumerta dan Kasihumas Iptu I Nyoman Tantra memberi keterangan kepada media. Foto: adi

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Satreskrim Polres Gianyar meringkus tiga tersangka pelaku pengeroyokan dan penusukan terhadap I Made Agus Aditya (26), di Jalan Raya Tojan, Blahbatuh, pada Jumat (17/1/2025) lalu. Ketiga tersangka berinisial IKI (27) dan IMTY (29) asal Kecamatan Blahbatuh, Gianyar; dan IPS (27) asal Kecamatan Abiansemal, Badung. Ketiga orang tersangka dihadirkan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di lobi Polres Gianyar, Kamis (23/1/2025).

Kapolres Gianyar, AKBP Umar, didampingi Kasatreskrim AKP M Gananta, KBO Reskrim Iptu Kadek Sumerta dan Kasihumas Iptu I Nyoman Tantra mengatakan, kasus pengeroyokan disertai penusukan ini berawal dari ditemukannya korban bersimbah darah di Jalan Raya Tojan, Desa/Kecamatan Blahbatuh, Gianyar pada Jumat (17/1/2025) dini hari. Penemuan korban tewas bermandi darah ini langsung dilaporkan warga ke Polsek Blahbatuh. Kanit 1 Satreskrim Polres Gianyar, Ipda Hanif Aryoseno, langsung melakukan penyelidikan para pelakunya.

Bacaan Lainnya

“Pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2025, diamankan dua orang pelaku berinisial IKI dan IMTY di dua tempat yang berbeda. Satu di daerah Jalan Bypass Ida Bagus Mantra Blahbatuh, dan yang satu lagi di daerah Ubud,” terang Kapolres. Dari pengembangan pemeriksaan sampai Selasa (21/1/2025), sambungnya, polisi akhirnya menangkap satu tersangka lagi yakni IPS di daerah Kecamatan Abiansemal, Badung.

Baca juga :  Bupati Suradnyana Minta Desa Adat se-Buleleng Buat 'Pararem' Wajib Masker

Lebih jauh diungkapkan, hasil dari keterangan saksi, tersangka dan alat bukti, ketiga tersangka bertemu korban di Jalan Raya Tojan Blahbatuh akibat sempat terlibat serempetan saat mengendarai sepeda motor.

Tersangka pada saat itu, papar Kapolres, mengendarai dua sepeda motor yang kini sudah disita. Sementara korban sendirian mengendarai satu sepeda motor. Terjadi serempetan dan ada kecelakaan yang mengakibatkan korban dan pelaku cekcok. “Berdasarkan penelusuran enam jam sebelum kejadian, dapat disampaikan bahwa berdasarkan keterangan saksi maupun tersangka, mereka memang sedang mengonsumsi minuman beralkohol,” ulas Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal 170 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 KUHP junto pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau pengeroyokan atau penganiayaan dengan ancaman 15 tahun penjara. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.