KARANGASEM – Ni Kadek Sri Dewi Wahyuni resmi dilantik sebagai pengganti antarwaktu (PAW) I Gede Dana di DPRD Karangasem, Senin (14/12/2020) di ruang rapat paripurna DPRD Karangasem. Sekretaris DPRD Karangasem, I Wayan Ardika, menyampaikan, berdasarkan keputusan Gubernur Bali Nomor: 524/014/HK/2020, tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Karangasem.
Dewi menjadi anggota DPRD untuk menyelesaikan sisa masa jabatan periode 2019-2024. “Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 16 November 2020,” kata Ardika saat membacakan isi keputusan tersebut.
Dewi Wahyuni terlihat semringah usai pelantikan. Kepada media, dia bertutur tetap minta doa dari semuanya agar dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebagai wakil rakyat dengan baik. Dengan begitu tidak mengecewakan pemilih dan masyarakat yang mendukungnya selama ini. Untuk bidang tugas, dia masuk ke dalam komisi bidang kesehatan.
“Pernah dulu yang sudah saya lakukan seperti membantu masyarakat di bidang Kesehatan, terutama mengantar masyarakat yang minta bantuan untuk ke rumah sakit. Ini akan saya terus lakukan nanti,” janjinya.
Wakil Ketua DPRD Karangasem, I Nengah Sumardi, yang memimpin paripurna pelantikan mengatakan, Dewi Wahyuni diambil sumpahnya sebagai PAW Gede Dana itu berkat komunikasi antara pimpinan Dewan dengan Fraksi PDIP. Dia menyebut lebih awal menjadwalkan pelantikan, sehingga bertepatan juga DPRD menetapkan enam rancangan perda.
Selain mengucapkan selamat, Sumardi atas nama pimpinan juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pelantikan Dewi Wahyuni. “Mengingat waktu ini agenda lembaga DPRD cukup padat, di samping juga diselingi dengan kondisi kita di Karangasem belum genap 10 hari melaksanakan kegiatan pilkada,” jelasnya. nad























