Kejari Gianyar Musnahkan Hampir 100 Gram Sabu, Juga Puluhan Barang Bukti Perkara Inkracht

PEMUSNAHAN barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan cara diblender di Kejaksaan Negeri Gianyar. Foto: ist
PEMUSNAHAN barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan cara diblender di Kejaksaan Negeri Gianyar. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar memusnahkan hampir 100 gram narkotika jenis sabu, bersama berbagai barang bukti dari 17 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Kamis (25/6/2026), di halaman Kantor Kejari Gianyar. Pemusnahan dipimpin Kepala Kejari Gianyar, Mirza Erwinsyah, disaksikan unsur Forkopimda serta sejumlah instansi terkait. Kegiatan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk akuntabilitas Kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti hasil tindak pidana.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Gianyar, Moh. Zulfi, menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Selain sebagai pelaksanaan kewenangan negara, kegiatan ini juga menjadi bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan barang bukti hasil tindak pidana,” ujarnya.

Read More

Kajari Mirza Erwinsyah menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dan tidak terpisahkan dari rangkaian penegakan hukum. Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari proses penyidikan, penuntutan, maupun putusan pengadilan, tetapi juga dari terlaksananya eksekusi putusan secara profesional sebagai wujud kepastian hukum bagi masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk nyata akuntabilitas dan transparansi Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Mirza mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 98,49 gram netto. Sebagian di antaranya berasal dari perkara atas nama Galang Surya Hermanto dkk yang telah dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun. Menurutnya, tingginya jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan menunjukkan peredaran gelap narkoba masih menjadi ancaman serius. Karena itu, diperlukan komitmen dan sinergi seluruh aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasannya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 16 perkara tindak pidana narkotika dan satu perkara tindak pidana umum yang telah inkracht selama periode 11 Desember 2025 hingga 25 Juni 2026. Selain 98,49 gram sabu, turut dimusnahkan 3,25 gram ganja, 0,27 gram ekstasi, 16 unit telepon genggam, timbangan digital, helm, tas, pakaian, topi, serta sejumlah barang lainnya, termasuk senjata tajam berupa pedang dan gergaji.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Nomor Print-572/N.1.15/BPApm.1/06/2026. Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender hingga hancur dan tidak dapat digunakan kembali, sedangkan telepon genggam dan senjata tajam dimusnahkan menggunakan mesin gerinda. Seluruh proses berlangsung secara terbuka dan disaksikan langsung para undangan sebagai bentuk transparansi pelaksanaan putusan pengadilan.

Kajari Gianyar menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan tahapan akhir dalam proses penegakan hukum untuk memastikan barang yang dirampas negara benar-benar kehilangan nilai guna, dan tidak berpotensi disalahgunakan ataupun diedarkan kembali. Khusus untuk narkotika, langkah ini menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkoba, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaannya. Keberhasilan penegakan hukum ini dinilai merupakan hasil kerja bersama. adi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.