POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama, mengapresiasi langkah SMPN 1 Denpasar, menyusun peraturan sekolah. Menurutnya, penyusunan peraturan sekolah merupakan langkah strategis dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, tertib, dan berkarakter.
‘’Peraturan sekolah bukan sekadar aturan tertulis, melainkan pedoman yang menumbuhkan disiplin, tanggung jawab, serta budaya positif di kalangan siswa maupun tenaga pendidik,’’ ujar Wiratama.
Ia mengatakan itu saat membuka workshop penyusunan peraturan sekolah yang digelar SMPN 1 Denpasar pada Kamis, 25 Juni 2026. ‘’Melalui workshop ini, saya berharap lahir gagasan-gagasan yang konstruktif, inovatif, dan sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan. peraturan yang disusun hendaknya tidak hanya mengatur, tetapi juga mendidik, membimbing, serta menginspirasi seluruh warga sekolah untuk berperilaku sesuai nilai-nilai luhur bangsa dan kearifan lokal Bali,’’ ujar Wiratama.
Agenda workshop yang berlangsung sehari menghadirkan Anggota DPD RI Komite III, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, sebagai keynote speaker yang diwakili I Dewa Gede Anom Sayoga, selaku Staf Anggota Bidang Keahlian Ibu Kota Negara Provinsi Bali. Kegiatan workshop juga mengundang dua narasumber yakni Komisioner KPAD Provinsi Bali, I Made Ariasa, serta psikolog Nena Mawar Sari.
Undangan lainnya yang hadir sebagai peserta workshop yakni Pengawas/Pembina Sekolah SMPN 1 Denpasar, Kepala SMPN 1 Denpasar, Ketua Komite SMPN 1 Denpasar, bapak/ibu waka, guru, staf dan pegawai di lingkungan SMPN 1 Denpasar, Lurah, Kepala Lingkungan (Kaling), Babinsa dan Babinkamtibmas, perwakilan orang tua/wali murid serta OSIS dan MPK SMPN 1 Denpasar.
I Dewa Gede Anom Sayoga, selaku Staf Anggota Bidang Keahlian Ibu Kota Negara Provinsi Bali, menyampaikan bahwa sebagai rekomendasi strategis di antaranya mendorong satuan pendidikan untuk membentuk tata tertib yang tegas, inklusif dan berlaku untuk seluruh warga sekolah serta mendorong penanganan permasalahan sekolah yang efektif dengan SOP yang jelas. Dalam menciptakan sekolah yang aman dan nyaman bukan hanya tugas bapak/ibu guru dan komite tetapi adalah tugas bersama sesuai dengan yang diamanatkan oleh peraturan menteri dan peraturan sekolah khususnya di kota Denpasar.
‘’Dimana dalam membangun budaya positif adalah tanggung jawab sekolah, orang tua dan komite serta budaya positif akan lebih kuat jika sekolah dan keluarga memiliki arah yang sama. Kolaborasi ini dimulai dengan saling pengertian dan rasa aman,’’ ujarnya.
Sementara Psikolog Nena Mawar Sari, memaparkan materi “Memahami aturan dari sisi psikologis, pagar atau penjara?”. Dalam paparannya disampaikan bahwa peraturan adalah sarana yang memudahkan kita hidup, bukan untuk mengekang justru membuat kita tenang karena ada yang membantu untuk membuat sesuatu menjadi teratur.
‘’Aturan adalah kesepakatan yang kita buat dengan rasa nyaman. Ajak anak untuk membayangkan dampak buruk yang realistis dari peraturan yang dilanggar jangan yang tidak logis. Bukan tentang detailnya suatu peraturan tetapi bagaimana kita bisa beradaptasi dengan peraturan yang dibuat di sekolah sesuai dengan kepentingan murid,’’ sebutnya.
Sesi terakhir narasumber I Made Ariasa dari Komisioner KPAD Provinsi Bali, menyampaikan materi mengenai tantangan yang hadir bukan untuk menghentikan langkah namun untuk menguji ketajaman arah dan kekuatan daya tahan. Peraturan sekolah disusun untuk mengatur seluruh stakeholder atau pemangku kepentingan di lingkungan sekolah atau satuan pendidikan melalui pendidikan karakter dengan mendisiplinkan tegas sehingga menumbuhkan rasa kehormatan.
Diingatkan, dalam perjalannya peraturan disusun agar secara sadar dilaksanakan. Kesadaran adalah kunci lahirnya rasa aman, nyaman dan harmoni. ‘’Tidak ada anak yang tidak bisa dididik, yang ada hati yang belum menemukan kuncinya dan waktu yang belum bertemu dengan sabarnya. Setiap anak adalah benih yang berharga, mereka hanya butuh tanah dan siraman kasih sayang untuk bertumbuh dengan indah,’’ ujarnya.
Kepala SMPN 1 Denpasar, Ni Wayan Rai Raiyani, mengutarakan, peraturan sekolah ini nantinya bukan hanya mengatur murid, melainkan juga pendidik, tenaga kependidikan, pihak komite, tamu serta masyarakat yang berkegiatan di lingkungan sekolah. Untuk selanjutnya sekolah, orang tua dan siswa akan mengadakan pertemuan pada kesempatan berikutnya untuk mensosialisasikan draft peraturan sekolah yang akan disepakati bersama menjadi peraturan sekolah SMPN 1 Denpasar pada tahun ajaran 2026/2027. tra























