POSMERDEKA.COM, BULELENG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng memberi peringatan pemilik usaha rongsokan di Jalan Pattimura, Kelurahan Kampung Anyar, Buleleng. Peringatan diberikan lantaran tumpukan rongsokan dianggap membahayakan lingkungan sekitar serta mengganggu pemandangan.
Selain itu, juga ada laporan masyarakat sekitar yang mengeluhkan keberadaan lokasi gudang penyimpanan rongsokan di pinggir jalan. Barang-barang rongsokan juga ditumpuk di atas trotoar. Bahkan, barang-barang rongsokan yang disimpan terlihat sudah menumpuk tinggi di atas tembok.
Dikhawatirkan jika tembok tersebut roboh membahayakan warga yang beraktivitas di sekitar lokasi. Mengingat wilayah tersebut merupakan kawasan padat penduduk.
“Pemilik usaha sudah berjanji untuk membereskan, serta tidak menampung rongsokan lagi karena sudah meluber,” kata Kepala Satpol PP Buleleng, I Gede Arya Suardana, Senin (22/5/2023).
Arya Suardana menegaskan, petugas akan mengecek secara berkala usaha tersebut, untuk memastikan apakah pemilik usaha sudah memindahkan rongsokan yang mengganggu akses publik. Jika rongsokan masih meluber di jalan, pihaknya akan memperingatkan surat peringatan.
Pihaknya akan menindak tegas dengan menyegel tempat usaha tersebut, bahkan mencabut izin usahanya jika membandel.“Kalau sengaja membandel lagi, akan kami bawa ke pengadilan. Izinnya bisa dicabut dan bisa dipidana,” tegas Arya Suardana.
Selain di gudang penyimpanan rongsokan di Jalan Pattimura, pihak Satpol PP Buleleng juga mengecek sejumlah usaha rongsokan di Jalan Merak, Jalan Dewi Sartika Utara, Jalan Erlangga, Jalan Rajawali, dan Jalan WR Supratman.
Hanya saja, dari beberapa lokasi tersebut tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran. Bahkan, izin usahanya juga dinyatakan lengkap.
“Sejauh ini tidak ditemukan barang rongsokan yang ditaruh di badan jalan. Petugas juga memastikan pemilik usaha di lokasi-lokasi itu telah mengantongi izin,” pungkas Arya Suardana. edy