POSMERDEKA.COM, BULELENG – Perbekel Celukan Bawang, Muhajir; dan koordinator lapangan (korlap) aksi ujung rasa berinisial F, dipanggil Polres Buleleng untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ini sebagai buntut penolakan beberapa warga Celukan Bawang terkait rencana pembangunan Gardu Induk (GI) Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) milik PT PLN di eks Kampung Barokah, wilayah Desa Tinga-Tinga, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Usai diperiksa, Muhajir mengaku materi pemeriksaan terkait kapasitasnya sebagai Perbekel Celukan Bawang. Dia menyampaikan ke kepolisian, warga yang melakukan penolakan takut jika GI mengancam kesehatan akibat radiasi yang ditimbulkan oleh arus listrik tegangan tinggi. Selain itu, warga mengkhawatirkan tanah mereka tidak laku karena berdekatan dengan lokasi rencana pembangunan GI.
“Namun, intinya warga juga minta tanahnya dibebaskan. Warga yang tinggal di sana ada sekitar 10 KK,” ungkapnya, Jumat (21/7/2023).
Muhajir menuturkan, pihak desa sebelumnya memberi informasi kepada masyarakat mengenai rencana pembangunan pemagaran dan akses jalan. Informasi ini disampaikan melalui kepala dusun di Celukan Bawang. Muhajir juga menyebut saat ini warga mulai paham bahwa PLN hanya membangun pagar dan juga akses jalan. Untuk rencana pembangunan GI belum ada yang mengetahui, termasuk PLN. Dia pribadi menyayangkan ada beberapa warga yang melibatkan anak kecil dalam aksi penolakan.
“Kami tidak mengetahui hal itu (melibatkan anak-anak), karena saya tidak ada di lokasi. Kami menyayangkan aksi itu. Kalau soal melibatkan anak-anak, tidak ada di materi pemeriksaan,” ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi, membenarkan ada pemanggilan terhadap Perbekel Celukan Bawang, dan korlap aksi penolakan berinisial F. Saat pemeriksaan, F mengakui aksi orasinya dilakukan atas suruhan salah satu warga Celukan Bawang.
“Hasil keterangan F, yang bersangkutan dimintai tolong oleh warga di sana untuk melakukan orasi saat aksi damai. Terkait adanya tindakan hukum, kami masih mendalami. Selain itu soal dugaan suruhan dari oknum, masih dilakukan pendalaman” ujarnya.
Sejauh ini, jelasnya, sudah ada enam orang diperiksa. Hasil pemeriksaan akan menjadi bahan penyelidikan untuk kembali memanggil warga Celukan Bawang lainnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, warga Desa Celukan Bawang menggelar aksi damai pada Kamis (13/7/2023) pagi. Warga membawa sejumlah spanduk berisi penolakan atas rencana pembangunan gardu induk, karena dianggap sangat dekat permukiman mereka. Di antaranya “Tegakkan UU PPLH No 32/2009”, “Bikin Gardu Ingat Amdal”, dan “Pak Presiden, Menteri, dan DPR Yang terhormat, Selamatkan Pemukiman Kami dari Gardu Induk”.
Pihak PLN pun melaporkan warga ke polisi karena dianggap menghalang-halangi petugas, Selasa (11/7/2023). Dalam laporan tersebut, PLN melaporkan sejumlah warga terkait dugaan pelanggaran pasal 335 KUHP dan pasal 212 KUHP tentang tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan tindak pidana melawan pejabat yang menjalankan tugas. edy























