POSMERDEKA.COM, BULELENG – I Kadek Adi Sutrawan alias Cecep ditangkap polisi, karena diduga menyebarkan video bugil mantan pacarnya yang masih berusia 13 tahun. Pria berusia 19 tahun itu menyebar video telanjang korban, lantaran tidak terima cintanya diputus begitu saja.
Atas perbuatanya, Cecep dijerat pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19/2016 tentang ITE, atau pasal 29 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi.
Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi, mengatakan, tersangka berkenalan dengan korban yang masih duduk di bangku SMP melalui aplikasi WhatsApp pada bulan Juni 2023. Selang lima hari berkenalan, korban dengan tersangka lalu berpacaran.
Seminggu berpacaran, tersangka memberitahu korban bahwa dia memiliki foto bugil korban yang pernah dikirim dari seseorang. Tersangka lalu mengancam korban dan minta korban membuat dan mengirim video telanjang.
“Karena takut akan ancaman itu, korban menuruti permintaan tersangka dan mengirim video melalui WhatsApp,” kata Picha saat rilis media di Polres Buleleng, Jumat (21/7/2023).
Usai mengirim video itu, korban merasa sangat ketakutan, tapi masih menjalin komunikasi dengan tersangka. Sekitar dua minggu kemudian, korban memutus hubungan dengan tersangka dan memblokir kontak WhatsApp.
Karena tidak terima diputus, tersangka mengirim foto dan video bugil korban ke sepupu korban hingga tersebar luas. Foto dan video tersebut lalu diketahui oleh orang tua korban. Kejadian penyebaran pornografi ini lalu dilaporkan orangtua korban ke Polres Buleleng pada Selasa (4/7/2023).
Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng dan tersangka pun ditangkap. “Cecep saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Buleleng sejak Kamis (6/7/2023) lalu,” pungkasnya. edy























