DENPASAR – Kelurahan Tonja, Denpasar Utara, rutin melaksanakan pemantauan protokol kesehatan (prokes) dan jam operasional usaha di wilayah Kelurahan Tonja, untuk memastikan penerapan SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 dan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021.
Lurah Tonja, Ade Indahsari Putri, mengatakan, jam operasional usaha di wilayahnya sudah hampir sebagian besar mematuhi untuk tutup pukul 20.00 Wita dan tidak melayani makan di tempat.
‘’Semua selesai belanja dibawa pulang (take away) dan pemantauan setiap hari kami lakukan terhadap pelaku usaha bersama dengan Satgas Covid-19 Desa Adat Tonja dan Oongan,’’ ujarnya, Kamis (8/7/2021).
Dalam setiap pemantauan, pihaknya menurunkan 20 sampai 25 personel dibagi menjadi dua tim. Mereka terdiri dari pecalang, linmas, babin, babinsa, kaling dan staf kelurahan.
Jika ada ditemukan pelaku usaha yang belum patuh, langsung diberi arahan untuk mengikuti surat edaran. Ia mengajak masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat bebas Covid-19 dengan 6 M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. tra