POSMERDEKA.COM, TABANAN – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan, Senin (10/8/2026). Penggeledahan dilakukan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas, serta makan-minum pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2025.
Kasi Intel Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto, S.H., M.H., atas seizin Kajari Tabanan, mengungkapkan, penyidikan yang dilakukan tim penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 6 Agustus 2026, dan penggeledahan tersebut dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan tertanggal 10 Agustus 2026.
Dari upaya penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik dipimpin Kasipidsus I Made Santiawan, S.H., M.H., telah memperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyidikan.
“Dalam penyidikan ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, atau masih pada tahapan penyidikan umum. Penyidik masih berupaya memperkuat alat bukti, termasuk keterangan dari saksi-saksi,” jelas Nuriyanto.
Kegiatan penggeledahan oleh Tim Penyidik Kejari Tabansn di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan dilakukan sekitar sembilan jam, mulai dari sekitar pukul 11.45 Wita hingga malam hari sekitar pukul 20.45 Wita.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan dr. IB Surya Wira Andi ketika dikonfirmasi belum bisa dihubungi. Ponselnya aktif, namun tidak diangkat. gap
























