POSMERDEKA.COM, MATARAM – Keberadaan arus listrik yang tidak bisa terlihat dan tidak teraba, acap kali membuat masyarakat lalai terhadap potensi bahayanya. Padahal, ada tiga bahaya yang diakibatkan oleh listrik, yaitu kesetrum (sengatan listrik), panas (kebakaran) dan ledakan.
Sengatan listrik akan dirasakan jika arus listrik melalui tubuh manusia. Biasanya mulai dirasakan jika arus yang mengalir lebih dari 5mA. Sedangkan, pada arus yang kecil, aliran arus hanya akan mengakibatkan kesemutan atau kehilangan kemampuan untuk mengendalikan tangan.
Sementara, pada arus yang besar, listrik bisa membakar kulit. Yang paling bahaya adalah jika arus tersebut mengalir melalui jantung atau otak. ‘’Perlu dicatat bahwa yang membahayakan adalah aliran arus listrik, bukan tegangan listrik. Walaupun tegangannya tinggi, bisa saja tidak membahayakan asalkan arusnya sangat kecil,’’ ujar General Manager PLN UIW NTB, Sudjarwo, saat melakukan kegiatan sosialisasi edukasi bahaya listrik dalam kehidupan sehari-hari bersama-sama kelompok ibu-ibu dan karang taruna di Mataram, Rabu (31/1/2024).
Ia menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 pasal (51) telah diatur, setiap orang yang mengakibatkan terputusnya aliran listrik, sehingga merugikan masyarakat, dapat dikenakan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000. Karena itu, pengangkutan jarak aman untuk timbunan tanah adalah sedikitnya 6 meter pada Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM-20 kV) dan sedikitnya 8,5 meter pada Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT-70/150 kV).
‘’Dan, jarak aman untuk dinding bangunan, balkon rumah, antena dan pohon sedikitnya 2,5 meter pada SUTM dan sedikitnya 5 meter pada SUTT,’’ tegas Sudjarwo.
Ia mengaku, bahwa keselamatan ketenagalistrikan adalah segala upaya atau langkah-langkah pengamanan instalasi penyediaan tenaga listrik dan pengamanan pemanfaatan tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi dan kondisi aman dari bahaya.
‘’Listrik selain membawa banyak manfaat bagi kehidupan manusia namun juga memiliki potensi bahaya apabila kita tidak tahu bagaimana harus memperlakukannya,’’ ungkap Sudjarwo.
‘’Maka, keamanan terhadap bahaya listrik merupakan tanggung jawab kita bersama sehingga kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut peduli terhadap instalasi listrik di sekitar tempat tinggalnya,’’ sambung dia.
Lebih lanjut dikatakannya, sejumlah upaya mewujudkan zero accident masyarakat umum yakni, anak-anak dilarang bermain layang-layang di dekat jaringan listrik baik SUTM dan SUTT. Selanjutnya, pelarangan menerbangkan balon udara maupun drone di dekat jaringan listrik SUTM dan SUTT, berhati-hati menebang pohon yang mendekati jaringan, pahami jarak aman dengan jaringan listrik. Serta, tidak menggunakan listrik secara ilegal.
Untuk itu, lanjut Sudjarwo, pihaknya melalui para petugas PLN setempat secara rutin untuk melaksanakan penyisiran jaringan listrik. Selain itu, edukasi terhadap warga yang tengah melakukan aktivitas disekitar jaringan listrik PLN terutama jaringan tegangan menengah maupun tegangan tinggi juga terus di intensifkan.
‘’Hal ini sebagai upaya kami dengan melibatkan peran serta warga masyarakat sekitar untuk mewujudkan zero accident di tengah masyarakat akibat bahaya listrik. Sebab, kecelakaan akibat bahaya listrik harus kita hindari, karena tidak ada yang lebih berharga daripada jiwa manusia,’’ tandas Djarwo. rul