GIANYAR – Perbekel Desa Melinggih, I Nyoman Surata; dan Kelian Dinas Banjar Geriya, Desa Melinggih, Payangan, I Nyoman Pania, didesak mengundurkan diri sementara dari jabatannya. Sikap ksatria itu itu dinilai sebaiknya dilakukan setelah keduanya ditetapkan tersangka karena terjerat kasus OTT pungli. Seruan itu dilayangkan Ketua DPD Garda Tipikor Gianyar, Pande Mangku Rata, Selasa (9/3/2021).
Menurutnya, diminta atau tidak, Perbekel dan Kelian Dinas sebaiknya mengundurkan diri sampai ada keputusan hukum berkekuatan tetap. “Sebagai pejabat publik, harus ksatria untuk sementara mengundurkan diri,” serunya.
Kata dia, dalam Peraturan Daerah No 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 6 Tahun 2015 Tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pemberhentian Perbekel disebutkan, perbekel dapat diberhentikan sementara oleh Bupati karena ditetapkan sebagai tersangka. Di samping itu, sebutnya, secara etika dan moral, mereka agar fokus menghadapi masalah hukumnya. Selain itu, kedua tersangka juga tidak akan canggung menghadapi masyarakat. “Kalau sekarang, warga juga bingung kalau ingin mengurus surat-surat,” ujarnya.
Terkait keduanya tidak ditahan polisi, dia mendaku memaklumi. Sebab, menahan atau tidak merupakan kewenangan penyidik. “Siapapun tidak boleh intervensi terhadap penyidik. Karena itu, tidak ditahannya tersangka merupakan hal yang wajar,” jelasnya.
Mangku Rata minta warga untuk menyerahkan sepenuhnya kasus OTT ini ke penyidik. Dia yakni proses hukum kasus tersebut akan ditangani secara maksimal. “Serahkan kepada aparat penegak hukum menangani,” ajaknya. adi























