Terkait Penanganan Kasus Pelecehan Seksual, Kompolnas dan Kementerian PPA Datangi Polres Tabanan

KETUA Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto bersama dua anggota, dan Ratih Rahmawati dari Kementerian PPA, yang juga didampingi Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes, saat merilis kasus pelecehan seksual, di Lobi Polres Tabanan, Jumat (13/10/2023). Foto: ist
KETUA Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto bersama dua anggota, dan Ratih Rahmawati dari Kementerian PPA, yang juga didampingi Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes, saat merilis kasus pelecehan seksual, di Lobi Polres Tabanan, Jumat (13/10/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, TABANAN – Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto bersama dua anggota, dan Ratih Rahmawati dari Kementerian PPA, mendatangi Polres Tabanan, Jumat (13/10/2023). Mereka datang untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus pelecehan seksual yang melibatkan tersangka Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA), dan perempuan berinisial NCK (22) selaku korban yang melaporkan kasus tersebut.

Terkait kasus viral tersebut, mereka mendengarkan pemaparan secara detail penanganan yang dilakukan sejak awal hingga memasuki tahapan penetapan status tersangka terhadap JDA. “Kami dari Kompolnas dan Kementerian PPA datang ke Polres Tabanan untuk melakukan supervisi terkait penanganan kasus ini. Kami pun sudah mendengarkan pemaparan dari penyidik, dan kami sudah menerima penjelasan secara komprehensif,” ungkap Benny.

Read More

Dia juga memberikan apresiasi dan menilai penanganan kasus ini cukup lancar dan cepat hingga sudah dalam tahap penetapan tersangka. “Proses penyidikan kasus ini diharapkan bisa cepat selesai, dan kemudian segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, sehingga proses persidangan pun bisa segera dilakukan, agar publik bisa mengikuti apa yang sesungguhnya terjadi,” harapnya.

Hal senada diungkapkan Ratih Rahmawati dari Kementerian PPA. “Kami tentu akan terus mendorong agar penyidikan kasus ini bisa berjalan dengan lancar. Untuk itu, kami juga mengapresiasi dalam penanganan kasus ini,” ujar Ratih.

Sementara, Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes, yang ikut mendampingi Kompolnas dan Kementerian PPA, mengatakan bahwa pihaknya selaku penyidik mendapatkan asistensi dari Kompolnas dan Kementerian PPA. “Dalam upaya penyelidikan dan penyidikan, yang kami lakukan sampai saat ini sudah ada tujuh saksi dan kelengkapan alat bukti. Jeratan hukum yang kami terapkan, yaitu Pasal 6 a UU No. 12 Tahun 2022. Kami akan terus melakukan pendalaman, yang memungkinkan pemanggilan saksi lainnya. Kami juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan, dengan melakukan secara profesional sampai tuntas. Untuk tersangka memang tidak ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, namun wajib lapor seminggu dua kali,” jelasnya.

Usai menyampaikan rilis kasus kepada wartawan, Benny dan Ratih juga menyempatkan bertemu dengan NCK yang didampingi kuasa hukumnya, di Ruang Konseling PPA Satreskrim Polres Tabanan. Sementara Kuasa Hukum NCK, Nyoman Yudara, mengatakan bahwa kedatangannya adalah untuk memenuhi undangan dari Polres Tabanan dalam pemaparan kepada Kompolnas dan perwakilan dari Kementerian PPA. gap

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.