Terkait Longsor di Vila Yeh Baat, Polisi Minta Keterangan Pemilik Vila

TANAH longsor di Vila Yeh Baat, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan, yang menewaskan dua WNA. Foto: ist
TANAH longsor di Vila Yeh Baat, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan, yang menewaskan dua WNA. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, TABANAN – Polres Tabanan mengundang sekaligus meminta keterangan pengelola yang juga pemilik Vila Yeh Baat di Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Ni Nyoman Ayu Suratnasih, ke Polres Tabanan, Senin (18/3/2024). Pemanggilan terkait dokumen atau izin operasional vila tersebut, pascabencana tanah longsor yang menewaskan dua warga negara asing (WNA).

Pemilik vila tersebut memenuhi undangan tersebut, dan tiba di Polres Tabanan sekitar pukul 09.00 Wita. Dia memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan penyidik satreskrim, hingga keluar dari Ruang Unit II sekitar pukul 12.30 Wita.

Bacaan Lainnya

Usai memberikan keterangan, Suratnasih tidak memberikan banyak komentar, ketika sejumlah wartawan yang sudah menunggu hingga beberapa jam. Bahkan, dia bergegas menuju ke mobil yang membawanya keluar dari halaman Polres Tabanan.

Sementara Kasatreskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana yang dihubungi secara terpisah, pun membenarkan bahwa pihaknya mengundang pengelola atau pemilik vila tersebut untuk diminta keterangannya. “Permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan (Suratnasih) dilakukan mulai pukul 09.00 Wita. Keterangan yang diminta berkaitan dengan dokumen atau izin operasional vila, dan untuk selanjutnya kami juga akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perizinan dan Dinas PUPRPKP,” ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, terjadi tanah longsor di salah satu bangunan di Vila Yeh Baat, Kamis (14/3/2024). Kejadian tersebut menewaskan dua WNA karena tertimbun tanah. gap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.