Tambahan Harian Positif Covid-19 di Bali dan Pasien Sembuh Impas, Meninggal Bertambah 4 Orang

DENPASAR – Perkembangan harian pandemi covid-19 di Bali, Jumat (9/10/2020) diwarnai hasil impas antara tambahan kasus positif baru dengan pasien sembuh. Kabar dukanya, kembali 4 pasien positif meninggal dunia dalam perawatan.

Berdasarkan data harian yang disampaikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Jumat (9/10/2020), pasien sembuh berjumlah 138 orang, sementara kasus terkonfirmasi positif jumlahnya juga sama 138 orang melalui transmisi lokal yang dilaporkan seluruh kabupaten kota.

Bacaan Lainnya

Sedangkan, empat pasien positif covid-19 yang meninggal terjadi di tiga kabupaten/kota yakni Gianyar 2 orang, Denpasar dan Tabanan masing-masing 1 orang. ”Jadi, secara kumulatif, pasien positif covid-19 yang sudah meninggal di Bali berjumlah 317 orang (3,20%) dengan rincian 315 WNI dan 2 WNA,” ujar Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Drs. I Made Rentin, AP.M.Si, Jumat (9/10/2020).

Kota Denpasar menjadi daerah yang memiliki kasus kematian tertinggi di Bali sebanyak 61 orang, disusul Gianyar (51), Karangasem (47), Buleleng (45), Badung (36), Tabanan (31), Bangli (28), Klungkung (10) dan Jembrana 7 orang.

Kasus meninggal di Bali memang mengalami penurunan 3 orang dibandingkan sehari sebelumnya. Namun jumlah 4 orang itu, tidak cukup membawa Bali keluar dari 10 besar daftar 20 provinsi yang melaporkan angka kematian.

Baca juga :  Tekan Penyebaran Covid-19, Liga 1 Kemungkinan Terpusat di Satu Pulau

Secara nasional sebanyak 97 orang pasien covid-19 tutup. Rinciannya, DKI Jakarta yang tertinggi 21 orang, disusul Jawa Timur (20), Jawa Tengah (10), Kalimantan Timur (10), Riau (6), Urutan keenam Bali (4), Sumatera Barat (4), Sumatera Selatan (3), Jawa Barat, Aceh dan Sumatera Utara masing-masing 2 orang.

Setelah hampir sepekan berada di bawah kasus sembuh, kini kasus terkonfirmasi positif mulai melonjak lagi sebanyak 138 orang, ada kenaikan 31 orang dari sehari sebelumnya 107 orang. Kota Denpasar menjadi penyumbang terbanyak 36 orang, disusul Badung (34), Gianyar (32), Jembrana (12), Buleleng (7), Tabanan (5), Klungkung (5), Karangasem (4) dan Bangli (3).

”Dengan demikian, secara kumulatif, kasus positif covid-19 di Bali hingga saat ini berjumlah 9.897 orang (9.868 WNI dan 29 WNA), yang didominasi transmisi lokal, dimana per hari ini tercatat sebanyak 9.502 kasus,” ungkap Rentin yang juga Kalaksa BPBD Provinsi Bali.

Lonjakan drastis 138 orang ini, kembali membawa posisi Bali masuk 10 besar nasional, tepatnya urutan kedelapan provinsi penyumbang harian kasus positif baru sebanyak 4.094 yang terpapar di 30 provinsi. Sementara pasien sembuh harian secara nasional berjumlah 3.607 orang.

Kabar baiknya, pasien positif covid-19 yang sembuh di Bali tetap stabil (tiga digit) dalam sepekan ini hingga Jumat (9/10/2020), meski jumlahnya kali ini disamai kasus positif baru, sama-sama 138 orang. Bahkan dihitung dari hari sebelumnya, ada peningkatan 13 orang dimana Kamis (8/10/2020) berjumlah 125 orang.

Baca juga :  Tutup Tahun 2021, PLN Tuntaskan Tol Listrik Pulau Sumbawa

Dari delapan kabupaten/kota di Bali, Kabupaten Badung mencatatkan jumlah harian pasien sembuh terbanyak 65 orang, disusul Denpasar (34), Gianyar (13), Bangli (8), Karangasem (6), Tabanan (6), Jembrana (3), Klungkung (2) dan WNA (1). Total, pasien positif yang sudah sembuh dalam perawatan menjadi 6.455 orang (85.43%).

Berdasarkan data tersebut di atas, kini kasus aktif (pasien dalam perawatan) berkurang 4 orang, menjadi 1.125 orang (11,37%) dengan rincian 1.124 WNI dan 1 WNA. Mereka menjalani perawatan tersebar di 17 RS rujukan dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Mengingat kasus positif baru mengalami lonjakan hari ini, Rentin kembali mengingatkan masyarakat lebih waspada sekaligus mengajak meningkatkan disiplin melakukan protokol kesehatan yang ditentukan pemerintah. ”Karena, dalam upaya pencegahan covid-19 ini, bukan hanya tugas pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat,” imbuhnya.

Untuk menekan penyebaran virus ini sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yang diterapkan di Bali sesuai Pergub 46 yakni Rp100.000 bagi perorangan,dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Selain itu, dalam upaya memutus rantai penularan Covid-19, pemerintah juga meminta keramaian dalam bentuk tajen di setiap Desa Adat harus dihentikan sementara. Termasuk semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan

Baca juga :  Lompatan 2 dan 3 Didiskualifikasi, Maria Londa Kecewa Gagal Sumbang Medali Lompat Jauh

”Jadi, mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi covid-19 ini,” ajaknya. yes

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.