Spesialis Maling Sapi di Jembrana Diringkus

SAPI hasil curian saat diamankan di Mapolres Jembrana, Senin (3/7/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, JEMBRANA – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jembrana berhasil meringkus seorang spesialis maling sapi bernama Dewa Putu Yoga Arthawan (23).

Pemuda ini telah melakukan pencurian terhadap empat ekor sapi di empat tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Pelaku ditangkap di rumahnya di Lingkungan Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan/Kabupaten Jembrana pada Minggu (2/7/2023) sore.

Read More

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Adroyuan Elim, Senin (3/7/2023) mengatakan, terungkapmya pencurian sapi ini setelah pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari masyarakat yang telah kehilangan sapi di empat TKP.

TKP pertama terjadi pada Senin (19/6/2023), di mana sapi milik I Putu Argadiatmika (41) hilang di areal kebun di Banjar Anyar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo. TKP kedua terjadi pada Minggu (25/6/2023), di mana sapi milik I Nengah Suama (64) hilang di areal persawahan di Lingkungan Mertasari, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana.

Selanjutnya, TKP ketiga terjadi pada Selasa (27/6/2023), di mana sapi milik Sumardin (50) hilang di kandang sapi korban di pinggir pantai Banjar Berawan Tanjung, Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo. TKP keempat terjadi pada Kamis (29/6/2023), di mana sapi milik I Ketut Sulendra (55) hilang di areal persawahan di Jalan Pulau Menjangan, Lingkungan Sri Mandala, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana.

Lebih lanjut AKP Elim mengatakan, pelaku merupakan seorang pengusaha jasa sewa mobil pikap. Pelaku biasanya menerima permintaan untuk mengangkut sapi atau kerbau sehingga mengetahui lokasi sapi yang ditempatkan di kawasan sepi atau jauh dari pengawasan warga.

Pelaku juga memiliki pemahaman yang cukup baik tentang cara menuntun sapi sehingga dapat melancarkan aksinya seorang diri. “Pelaku melakukan aksinya sendirian, dengan membawa pikap miliknya. Dia memilih waktu beraksi pada dini hari,” ungkapnya.

Selain berhasil mengamankan satu unit mobil pikap sebagai barang bukti, polisi juga berhasil menemukan keempat ekor sapi milik para korban. Keempat ekor sapi hasil curian tersebut ditemukan di sebuah areal persawahan yang tidak jauh dari rumah pelaku.

“Motif pelaku melakukan pencurian ini adalah karena alasan kebutuhan ekonomi. Untungnya, seluruh sapi hasil curian tersebut belum ada yang dijual,” kata AKP Adroyuan Elim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dewa Putu Yoga Arthawan dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara. man

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.