POSMERDEKA.COM, BULELENG – Hady Wijaya (74 tahun), tersangka kasus dugaan penggelapan, bersurat kepada Kapolres Buleleng, Senin (3/7/2023). Hady Wijaya bersurat lantaran selama tiga tahun sejak ditetapkan tersangka hingga kini tidak ada kejelasan kasus yang menimpanya.
Melalui kuasa hukumnya I Wayan Sudarma, surat tersebut juga ditembuskan kepada Kapolda Bali, Kapolri, Kompolnas RI, hingga Komnas HAM RI. Dalam surat itu, ia berharap ada kejelasan status kasus dan meminta kepastian hukum.
Hady Wijaya ditetapkan sebagai tersangka penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng pada 16 Maret 2020 lalu dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Adapun berkas perkara tersebut telah bolak-balik dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atau tahap P-19.
“Dalam surat ini, meminta kepastian hukum terhadap status klien saya. Dari 3 tahun itu sudah 2 kali P-19. Secara hukum, seharusnya sudah ada kepastian. Kalau penyidik tidak bisa memenuhi petunjuk jaksa, harusnya diambil langkah dihentikan,” ujar Wayan Sudarma.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, mengatakan, penyidik menetapkan Hady Wijaya sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan senilai Rp900 juta, sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Sumarjaya menjelaskan, menetapkan seseorang sebagai tersangka bertahun-tahun bisa saja dilakukan oleh penyidik, mengingat hal tersebut tidak diatur dalam KUHAP.
Ia pun mengaku akan segera berkoordinasi kepada penyidik terkait kendala yang dialami dalam menangani perkara tersebut. “Kasusnya sudah sempat dikirim ke JPU. Kalau dikembalikan oleh JPU, berarti ada petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik,” pungkasnya. edy























