MATARAM – Calon Bupati Sumbawa nomor urut 5, Syarafuddin Jarot menjanjikan ada kejutan pada persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Sumbawa 2020. Menurut Jarot, pada sidang pendahuluan di MK pada 26 Januari mendatang, pihaknya menyiapkan banyak bukti dan saksi. “Sekarang ini semua bukti-bukti sudah kami persiapkan, tinggal memperkuat saksi saja,” katanya, Selasa (19/1/2021).
Tim Kuasa Hukum Jarot-Mokhlis, Surya Wicaksono, membenarkan siap membawa kembali bukti dan saksi persidangan Bawaslu NTB ke MK. Mereka berpandangan, penolakan Bawaslu atas permohonan mendiskualifikasi paslon Mo-Novi tidak otomatis membuat pandangan hakim MK akan sama tentang bukti dan saksi yang dihadirkan.
Karena itu, lanjut Surya, dia optimis MK akan memberi putusan berbeda dengan Bawaslu NTB terkait bukti dan saksi atas dugaan pelanggaran bersifat terstruktur, sistemik,dan masif (TSM) di Pilkada Sumbawa.
“Kami sudah belajar dari putusan Bawaslu NTB yang menolak dugaan TSM paslon Mo-Novi. Putusan Bawaslu tidak lantas menggugurkan (status bukti dan saksi), sehingga di MK juga kami ajukan yang sama tapi lebih diperkuat dari sisi saksi,” terangnya.
Di kesempatan terpisah, kubu paslon nomor 4, Mahmud Abdullah-Dewi Noviany (Mo-Novi) juga menyuarakan optimisme sama. Mereka yakin persidangan di MK akan menjadi panggung hukum kedua yang akan dimenangkan. “100 persen siap menghadapi semua proses yang bergulir di MK,” tegas Tim Hukum Mo-Novi, Kusnaini.
Dengan persiapan sangat matang itu, Kusnaini yakin dapat membantah berbagai dalil, bukti, dan saksi yang akan dihadirkan pemohon. Salah satu yang membuat Kusnaini sangat percaya diri bahwa bukti dan saksi yang dihadirkan Jarot-Mokhlis lemah, berkaca dari putusan Bawaslu NTB. “Bersih, tidak ada satu dalil dan kesaksian mereka yang terbukti,” cetusnya dengan nada percaya diri.
Secara tidak langsung, imbuhnya, putusan Bawaslu NTB berpeluang menguntungkan kubunya. Dalam pandangannya, MK kemungkinan akan menanyakan kembali hasil persidangan TSM, mengingat materi yang dibawa ke meja MK mengambil sudut kasus yang sama. ”Kalaupun ada bukti lain yang akan diajukan di luar itu, kami sudah siap 100 persen menghadapi,” serunya. rul























