MATARAM – Mahkamah Konstitusi (MK) meregistrasi tiga perkara sengketa hasil Pilkada 2020 di NTB, yakni untuk Kabupaten Sumbawa, Lombok Tengah dan Bima. Ketua KPU NTB, Suhardi Soud, Selasa (19/1/2021) menyebut, dari salinan registrasi yang diterima, untuk Kabupaten Lombok Tengah masuk registrasi nomor urut 102, Kabupaten Sumbawa nomor 110, dan Kabupaten Bima nomor 126. “Semalam kami terima salinan registrasi sengketa Pilkada untuk tiga wilayah di NTB yang dikirimkan Panitera MK,” katanya.
Konsekuensi adanya gugatan di MK itu, dia mendaku akan fokus menyiapkan daftar alat bukti dan bukti penunjang lainnya. Selain itu, terkait tiga sengketa itu, jajarannya juga menyiapkan tim hukum untuk melakukan pembelaan dan advokasi. Menurut Suhardi, KPU NTB akan memberi pendampingan kepada tiga KPU kabupaten itu, untuk selanjutnya konsultasi dengan KPU RI dalam menyiapkan jawaban serta alat bukti untuk persidangan.
“Proses hukum ini sebagai bentuk pertanggungjawaban konstitusi kelembagaan terhadap tugas dan tahapan yang sudah dilaksanakan oleh penyelenggara, secara profesional dan berintegritas,” tegasnya.
Dalam laman MK tercatat ada registrasi sebanyak 132 dari 136 perkara sengketa hasil Pilkada 2020. Sebanyak empat permohonan tidak teregistrasi di MK. “Sudah teregistrasi sesuai laman MK,” kata juru bicara MK, Fajar Laksono, dalam siaran tertulisnya, kemarin.
Total 132 perkara yang teregistrasi itu terdiri dari tujuh perselisihan hasil pemilihan gubernur, 112 perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan 13 perkara sengketa hasil pemilihan wali kota. MK akan mengirim salinan gugatan yang ditujukan kepada termohon dan KPU di sejumlah daerah pada 18-19 Januari. Sidang pendahuluan dijadwalkan digelar 26 Januari, dan kemungkinan secara daring sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Area gedung MK juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Setiap tamu mesti menunjukkan tes usap antigen dengan hasil negatif Covid-19. Surat itu berlaku selama tiga hari. Pengunjung juga wajib memakai masker dan face shield (pelindung wajah), suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius, dan waktu audiensi dibatasi maksimal 30 menit. rul
























