Sengketa Lahan Berujung Pidana Dinilai Janggal

PROSES persidangan sengketa lahan berlangsung di PN Singaraja. Foto: ist
PROSES persidangan sengketa lahan berlangsung di PN Singaraja. Foto: ist

BULELENG – Sengketa tanah di wilayah Desa Cempaga, Buleleng, antara Putu Arta, Made Rawa, dan Putu Kusuma dengan Wayan Kasma dan saudaranya, berbuntut pada persoalan pidana. Putu Arta bersama Rawa dan Kusuma yang dilaporkan polisi dengan dugaan penipuan, surat palsu, dan memasuki pekarangan tanpa hak oleh Wayan Kasma, kini memasuki pada tahap persidangan.

Sidang perkara pidana yang mulai berlangsung pada Kamis (18/2/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja agenda pembacaan dakwaan oleh JPU ini, dinilai janggal oleh para pihak terdakwa dari Dusun Corot, Tempekan Gunung Sari, Desa Cempaga, Kecamatan Banjar, Buleleng. Kejanggalan ini disampaikan oleh Kuasa Hukum para terdakwa, Ketut Wirasanjaya alias Congsan.

Bacaan Lainnya

Kata Wirasanjaya, kliennya ini dianggap telah melanggar 3 Pasal KUHP yakni Pasal 378 tentang penipuan, Pasal 263 ayat (2) tentang surat palsu, dan Pasal 167 tentang memasuki pekarangan tanpa hak. Menurut dia, kliennya ini sudah menempati lahan yang kini jadi sengketa sejak dahulu, baik itu dari lahir hingga merajan ada disana. Mereka menempatinya berdasarkan ‘padol’ (bukti akta jual beli zaman dahulu) yang diperoleh dari kakeknya sekitar pada tahun 1957. Dan itu semua sudah ada buktinya.

Baca juga :  Waspada! Jimbaran dan Benoa Zona Merah Corona

‘’Di atas tanah itu timbul hak milik. Beberapa bulan lalu, ahli waris telah melakukan gugatan (perdata) dan tergugat melapor ke polisi. Saat itu, gugatan (dari penggugat) tidak diterima atau NO (niet ontvankelijke verklaard), kaburnya luas tanah,’’ kata Wirasanjaya, sebelum sidang berlangsung.

Dengan dasar itu, lanjut dijelaskan Wirasanjaya, artinya gugatan perdata itu belum final selesai. Jadi mereka (para terdakwa) mempunyai hak untuk bisa mengajukan gugatan kembali. ‘’Kami tidak mengerti, apa dasar dari penyidik menerapkan pasal ini. Tapi kami akan uji di peradilan ini,’’ jelas Wiransanjaya.

Wirasanjaya juga menyinggung soal penerapan Pasal 263 ayat (2) KUHP. Pasalnya, sebagian besar terdakwa yang menjadi kliennya ini adalah buta huruf. Jika perjanjian yang dijadikan dasar pemalsuan surat, menurut Wirasanjaya, dalam perjanjian itu dibuat diketahui oleh perbekel dan klian banjar adat.

Dalam perjanjian itu menyatakan tanah sebagian diberikan ahli waris (para terdakwa) dan sebagian dikuasai tergugat (pelapor). ‘’Itu kan dibuat bersama, klien saya buta huruf ini. Apa dipalsukan? Apakah tandatangan penggugat (terdakwa) atau tergugat (pelapor), kan harus ada uji forensik itu,’’ ungkap Wiransanjaya.

Jika memang para terdakwa ini yang dipalsukan tandatangannya, mestinya menurut Wirasanjaya, para terdakwa ini yang melaporkan bukanlah tergugat (pelapor). Ironisnya lagi, salah satu terdakwa yakni Putu Arta tidak menempati lahan yang menjadi sengketa ini walaupun masuk sebagai ahli waris.

Baca juga :  PAC PDIP Karangasem Dorong Koster-Giri Duet di Pilgub

Justru malah Putu Arta menjadi terdakwa. Pasalnya, di atas lahan itu terdapat 2 padol. ‘’Sebenarnya yang menempati di lahan itu ada 8 KK. Kalau bicara pidana, siapa yang melakukan, itu bertanggungjawab tidak bisa diwakilkan. Kok justru yang tua-tua 3 orang ini menjadi terdakwa. Yang tidak menempati disana (Putu Arta) jadi terdakwa juga,’’ sentil Wiransanjaya.

Sembari berjalannya proses peradilan pidana ini, Wirasanjaya pun mengaku akan juga menempuh upaya hukum lain (perdata) terkait kasus sengketa tanah ini. ‘’Kami akan uji ini diperadilan, apakah ini ranah perdata atau pidana. Karena sengketa tanah ini belum selesai. Kami akan lakukan upaya hukum lain juga,’’ pungkas Wirasanjaya. rik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.