POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, mengingatkan sekolah di Kota Denpasar untuk tidak buru-buru menggelar rapat komite dengan mengundang orangtua murid berkenaan program sekolah tahun ajaran 2025/2026. Terlebih rapat komite berkaitan dengan sumbangan komite.
Kabid Pembinaan SD Disdikpora Kota Denpasar, I Nyoman Suriawan, menyarankan pihak sekolah agar menunggu hasil pertemuan DPD RI dengan Disdikpora Kota Denpasar beserta kepala SD dan SMP se-Kota Denpasar serta ketua komite yang akan dilaksanakan pada Jumat, 18 Juli 2025 di Auditorium Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali. Pertemuan tersebut akan membahas terkait program join account, kantin sehat sekolah, pengawasan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
‘’Mari kita tunggu hasil pertemuan itu. Kami sadari komite sekolah memiliki peran dalam mendukung pendidikan, namun juga harus mematuhi peraturan yang berlaku,’’ ujarnya, Kamis (3/7/2025).
Sementara itu, tahapan daftar ulang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di Kota Denpasar jenjang SD negeri berakhir Sabtu (5/7/2025) pukul 13.00 Wita. Calon siswa yang telah dinyatakan lolos SPMB wajib melakukan pendaftaran ulang di sekolah tujuan.
‘’Silakan masa daftar ulang sampai hari Sabtu ini dimanfaatkan dengan baik. Lengkapi persyaratan daftar ulangnya. Apabila calon murid tidak melaksanakan daftar ulang, maka calon murid tersebut dinyatakan mundur dan tidak diterima di sekolah tersebut,’’ kata Suriawan mengingatkan.
Pihaknya mengapresiasi sampai Kamis (3/7/2025) sudah banyak yang melakukan daftar ulang sebagai komitmen untuk bersekolah di sekolah yang diinginkan. Dirinya berharap pada sisa waktu daftar ulang sampai Sabtu, semua siswa telah melakukan daftar ulang.
‘’Semoga sampai hari Sabtu semua calon murid yang sudah dinyatakan diterima melakukan daftar ulang. Tentunya jangan sampai ada berkas yang tertinggal,” imbuhnya.
Karena itu, ia meminta agar panitia PMB di sekolah menuntaskan proses daftar ulang. Diingatkan juga, sekolah tidak mengisi kekosongan kuota yang sudah diumumkan tanpa koordinasi ke Disdikpora Kota Denpasar atau ke Bidang Pembinaan SD Disdikpora Kota Denpasar.
‘’Kalau ada calon murid secara sukarela mau cros dengan calon murid lainnya dengan tujuan positif agar difasilitasi dan dikoordinasikan ke Bidang Pembinaan SD Disdikpora Kota Denpasar,’’ ujarnya.
Suriawan menambahkan, bagi calon murid yang belum daftar, akan didistribusikan oleh Disdikpora setelah tanggal 7 Juli 2025 dan orangtua calon murid langsung berkoordinasi ke Disdikpora Kota Denpasar. ‘’Pengisian data laporan hasil daftar ulang oleh setiap sekolah kami kirimkan ke sekolah tanggal 5 Juli 2025 lewat link,’’ imbuhnya memungkasi. tra
























