UMP Bali Bikin Pekerja Utang Rp2 Juta Sebulan, Komisi IV DPRD Bali Agendakan Sidak ke Perusahaan

SUASANA audiensi Aliansi Semeton Pekerja Bali Bersatu yang diterima Komisi IV DPRD Bali, Senin (28/9/2026). Foto: ist
SUASANA audiensi Aliansi Semeton Pekerja Bali Bersatu yang diterima Komisi IV DPRD Bali, Senin (28/9/2026). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Aliansi Semeton Pekerja Bali Bersatu mendatangi DPRD Bali untuk menyuarakan tuntutan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) agar berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Senin (28/9/2026). Aliansi yang menghimpun pekerja sektor pariwisata dan sektor terkait dari DPD KSPSI, PD Parekraf, PD NIBA Bali, PD SP Bali, serta FSPM Regional Bali ini menilai UMP saat ini belum mencerminkan biaya hidup riil. Audiensi diterima Komisi IV DPRD Bali, Nyoman Suwirta, bersama dua anggotanya dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan.

Dalam pemaparannya, Aliansi menilai UMP Bali 2026 yang ditetapkan sebesar Rp3.207.459 per bulan dinilai jauh di bawah kalkulasi KHL Aliansi yang mencapai Rp5.250.000 per bulan. Selisih sebesar Rp2.042.541 per bulan membuat penerimaan pekerja saat ini hanya sekitar 61% dari standar KHL. Situasi ini dinilai berarti setiap bulan setiap pekerja otomatis berutang Rp2 juta.

Read More

“Kesenjangan tersebut dinilai bukan sekadar persoalan kesejahteraan buruh, melainkan ancaman bagi perputaran ekonomi daerah secara menyeluruh. Pekerja tidak hanya bertindak sebagai pelaku produksi, melainkan konsumen yang menggerakkan roda perekonomian Bali,” jelas Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri Regional Bali, Ida I Dewa Rai Budi Darsana.

Selain menjalankan hubungan kerja formal di perusahaan, terangnya, pekerja Bali juga menopang ekosistem pariwisata melalui fungsi sosial, pengawalan adat, budaya, serta kelestarian lingkungan. Beban tersebut terasa makin berat ketika pendapatan yang diterima tidak mencukupi kebutuhan dasar hidup. Imbas ketimpangan upah ini bahkan memicu tren pekerja lokal memilih bermigrasi ke luar negeri sebagai pekerja migran. Kondisi ini dinilai dapat mengancam keberlanjutan kualitas tenaga kerja di sektor pariwisata Bali dalam jangka panjang.

Dengan pemaparan kondisi itu, Aliansi minta DPRD Bali mendorong Pemprov Bali menjadikan KHL sebagai rujukan substantif penetapan upah. Aliansi merekomendasikan besaran UMP Bali disesuaikan mendekati Rp4.500.000 dan UMSP sebesar Rp5.250.000 per bulan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Bali, Nyoman Suwirta, menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi buruh. Pihaknya berencana meninjau langsung kepatuhan industri dalam waktu dekat. “Apakah perusahaan di Bali menerapkan transparansi kondisi perusahaan kepada karyawan? Kami akan segera turun sidak ke perusahaan,” serunya.

Suwirta mengingatkan agar pekerja lokal tidak sampai bernasib tragis seperti tikus mati di lumbung padi akibat persoalan upah. Ia minta para buruh terus meningkatkan kapasitas diri dan diberi ruang mengontrol kinerja perusahaan.

Politikus asal Klungkung ini membeberkan fenomena di lapangan, yakni perusahaan cenderung menyukai pegawai baru demi menekan beban upah ketimbang mempertahankan pekerja kompeten. Menurutnya, sumber daya manusia merupakan aset utama yang tidak boleh dipandang remeh.

Terkait regulasi pengupahan, Suwirta mendesak jajaran eksekutif dan legislatif bersinergi serta berani mengambil langkah terobosan. Formulasi pengupahan dinilai perlu dikaji ulang secara komprehensif agar mencerminkan kondisi lapangan. “Gubernur sudah menugaskan Brida membuat kajian, legislatif juga buat kajian UMP dan biaya hidup layak,” paparnya.

Ia menegaskan DPRD Bali akan terus mengawal pembahasan pengupahan ini hingga tuntas demi mewujudkan keadilan bagi seluruh pekerja di Bali. “Tidak ada alasan kami tidak membahas aspirasi ini sebagai wakil rakyat,” janjinya memungkasi. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.