Sejumlah Staf Pemkab Karangasem Tidak Pakai Masker

Foto: OPERASI PROKES OPERASI penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 di depan Kantor Bupati Karangasem, Selasa (8/9). Foto: nad
Foto: OPERASI PROKES OPERASI penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 di depan Kantor Bupati Karangasem, Selasa (8/9). Foto: nad

KARANGASEM – Hari kedua operasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 dijalankan Pemkab Karangasem, Selasa (8/9). Operasi digelar di depan Kantor Bupati Karangasem. Operasi juga menyasar seluruh staf di Sekretariat Pemkab.

Dalam kegiatan tersebut, yang terlibat yakni Tim Penertiban Perbup Nomor 42/2020 dipimpin Kapolres Karangasem, AKBP Ni Nyoman Suartini. Kapolres didampingi Dandim 1623/Karangasem, Letkol Inf. Bima Santosa; Kasatpol PP, I Wayan Sutapa; serta didukung Satpol PP, Kodim Karangasem dan Polres Karangasem.

Bacaan Lainnya

Wayan Sutapa menyampaikan, operasi pada hari kedua menemukan ada sejumlah orang tidak memakai masker. Yang cukup memprihatinkan, ternyata di lingkungan Sekretariat Pemkab ada delapan staf kedapatan melanggar. Mereka ada yang tidak memakai masker, dan ada tidak benar memakai masker dengan memposisikan di bawah dagu dalam ruangan. Mereka semua diberi pembinaan dan sanksi administrasi.

“Temuan operasi di depan kantor Bupati ada 10 warga tidak menggunakan masker dengan baik saat mengendarai kendaraan, dengan memakai masker di dagu. Pelanggaran disiplin memakai masker kami beri sanksi adminitrasi, yakni penundaan pelayanan administrasi,” jelasnya.

Ada hal menarik dalam operasi tersebut, yakni ada satu warga asal Banjar Batannyuh, Karangasem yang kedapatan tidak memakai masker saat berkendara, berharap pemerintah menyediakan masker. Warga itu juga mengapresiasi operasi ini, dan menurutnya ini merupakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19. “Mudah-mudahan dengan digelar operasi ini, akan menambah kesadaran masyarakat Karangasem lebih disiplin memakai masker,” sebutnya.

Baca juga :  746 Narapidana di Bali Dapatkan Remisi Hari Raya Nyepi

Menanggapi masukan terkait penyediaan masker, Sutapa berkata sudah mengkaji. Menurutnya, setelah diterapkan dendanya, pemerintah sudah berpikir selalu menyediakan masker. Dia juga bilang operasi dilaksanakan satu minggu sejak tanggal 7 September 2020.

“Untuk uang denda, nanti setelah ada rekeningnya baru diterapkan. Dalam seminggu ini hanya sanksi penundaan administrasi, sambil memberi sosialisasi kepada masyarakat yang melanggar,” cetusnya menandaskan. 017

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.