POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap pelaku pembuang jenazah bayi di muara/loloan Pantai Cucukan, Banjar Cucukan, Desa Medahan, Blahbatuh, Gianyar kurang dari 24 jam.
Pengungkapan berawal dari peristiwa penemuan jenazah bayi perempuan pada Senin (24/6/2024). Ketelitian dalam olah tempat kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi membantu cepat terkuaknya kasus ini.
Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Made Berata, Rabu (26/6/2024), mengungkapkan, pengungkapan kali ini terbilang cepat. Senin (24/6/2024) sekira pukul 23.00 Wita, Polsek Blahbatuh mengamankan dua orang, laki-laki dan perempuan, yang diduga sebagai pelaku pembuangan mayat bayi di loloan Pantai Cucukan tersebut.
Pelaku laki-laki berinisial IKS (26), dan yang perempuan adalah KDA (18). Mereka mengakui membuang mayat bayi, yang kemudian ditemukan oleh pemancing hingga membuat geger warga setempat.
“Motif peristiwa ini adalah hamil di luar nikah, kedua pelaku berhubungan pacaran. Kedua pelaku dan barang bukti kini diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. adi