65 Perbekel di Bangli Dapat Perpanjangan Jabatan, Bupati Sedana Arta Minta Perbaiki Pelayanan ke Masyarakat

SEBANYAK 65 perbekel di Bangli mendapat surat keputusan (SK) perpanjangan jabatan. SK perpanjangan jabatan ini diserahkan Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, di Gedung Bhukti Mukti Bhakti Kantor Bupati Bangli, Rabu (26/6/2024). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BANGLI – Sebanyak 65 perbekel di Bangli mendapat surat keputusan (SK) perpanjangan jabatan. SK perpanjangan jabatan ini diserahkan Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, di Gedung Bhukti Mukti Bhakti Kantor Bupati Bangli, Rabu (26/6/2024).

Selain perbekel, Bupati Sedana Arta juga menyerahkan SK perpanjangan jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) seluruh Bangli. Turut hadir Wakil Bupati Wayan Diar, Ketua DPRD Bangli, Ketut Suastika, Forkopimda, dan pimpinan perangkat daerah di Bangli.

Bacaan Lainnya

Bupati Sedana Arta mengatakan, pengukuhan ini merupakan implementasi Undang-Undang 3/2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa. Dalam regulasi tersebut dinyatakan dan ditetapkan adanya perpanjangan masa jabatan perbekel dan anggota BPD selama dua tahun.

“Kita patut berbangga dan berbahagia, karena apa yang diperjuangkan oleh pemerintah desa dengan semua asosiasi yang ada membuahkan hasil sesuai dengan harapan,” ucapnya.

Perubahan yang terjadi ini, sambungnya, akan membawa beberapa konsekuensi dalam tatanan di pemerintahan desa. Ada beberapa poin perubahan untuk dapat dicermati bersama, yakni perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD akan memberi kesempatan lebih luas bagi seluruh jajaran pemerintahan desa, untuk dapat menciptakan stabilitas kepemimpinan.

Baca juga :  Libur Cuti Bersama, Kintamani-Penglipuran Dipadati Wisatawan

Ini muaranya agar dapat merumuskan serta mewujudkan perencanaan pembangunan desa yang berkelanjutan. “Saya berharap semua jajaran di pemerintahan desa segera menyesuaikan perencanaan di desa. Lakukan perubahan terhadap RPJM desa dengan berbasis data, supaya dokumen perencanaan tersebut dapat menjadi panduan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” pintanya.

Semua hak perbekel dan perangkat desa yang berkaitan dengan pemberian tunjangan purnatugas, dinilai dapat memberi motivasi yang berlipat dalam upaya pengabdian untuk dapat memberi pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Dengan ditetapkannya Undang-Undang ini, dia berharap desa akan mendapat alokasi dana lebih besar lagi. Semua akan dapat dipakai memenuhi semua kebutuhan dasar dalam upaya desa menangani semua permasalahan di desa.

Sebagai catatan, di Bangli saat ini ada empat desa yang akan diisi oleh penjabat perbekel. Desa tersebut adalah Desa Batudinding, Desa Kintamani, Pinggan dan Desa Persiapan Pulasari. gia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.