POSMERDEKA.COM, BULELENG – Bawaslu Buleleng meluncurkan Posko Aduan Kawal Hak Pilih pada Senin (24/6/2024). Posko tersebut dapat menerima laporan aduan masyarakat yang hak pilihnya belum diakomodir, juga dugaan ada pelanggaran dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Ketua Bawaslu Buleleng, I Kadek Carna Wirata, mengatakan, pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Pantarlih dimulai sejak 24 Juni sampai 24 Juli mendatang.
Dengan adanya Posko Kawal Hak Pilih, masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih bisa menyampaikan ke Bawaslu Buleleng. “Posko ini sebagai upaya dalam melindungi hak pilih WNI yang memenuhi syarat agar terdaftar sebagai pemilih,” ujar Carna, Rabu (26/6/2024).
Dia berharap, melalui pengawasan langsung dan adanya Posko Kawal Hak Pilih ini dapat mendorong proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang tepat prosedur. Pun menghasilkan data pemilih yang akurat.
Anggota Bawaslu Buleleng, Gede Ganesha, menambahkan, lembaganya telah menyampaikan imbauan kepada KPU Buleleng dan jajaran terkait pelaksanaan coklit. Dia mengingatkan agar KPU Buleleng dan jajaran melaksanakan coklit sesuai tata cara dan prosedur yang ditentukan.
Selama tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih ini, Bawaslu Buleleng akan juga melakukan pengawasan melekat di lapangan. “Kami akan mengawal dan menjaga agar masyarakat yang telah memiliki hak pilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Pilkada Serentak 2024,” tandasnya. edy