POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Karangasem menerima puluhan permintaan pendampingan terhadap klien yang tersangkut masalah hukum. Pendampingan dilakukan, guna membela hak-hak kepada anak terhadap kasus yang dihadapi.
Kepala Bapas Karangasem, Tri Agung Arianto, mengungkapkan, permintaan pendampingan yang diterima sebanyak 34 klien anak. Kata dia, dari kasus yang dilakukan, sebanyak delapan kasus diversi atau masuk restorative justice (keadilan restoratif) dan sisanya kasus pidana.
“Sesuai dengan UU Peradilan, ketika anak melakukan kasus hukum, maka mereka wajib diberi pendampingan untuk membela hak-hak anak, karena hak anak ini meski diperhatikan. Ada atau tidak permintaan, pendampingan ini wajib dilakukan,” katanya, Rabu (11/12/2024).
Arianto memaparkan, dari pendampingan kasus yang dialami selama ini, kebanyakan kasus narkotika. Sampai dengan Rabu (11/12), proses persidangan ada tujuh, dan sebagian besar kasus narkotika. “Untuk proses pendampingan dilakukan mulai dari penangkapan, pemeriksaan penyelidikan, penyidikan, termasuk saat sidang juga,” terangnya.
Melihat banyaknya kasus narkotika yang dilakukan kalangan remaja, dia mengajak pengawasan semua pihak sangat perlu dilakukan. Sebab, terjerumusnya anak ke kasus narkotika, karena kurang pengawasan dari orangtua. Bahkan ada satu kasus anak menjadi kurir narkoba.
“Ini sudah memprihatinkan, anak sudah dijadikan kurir narkoba. Melihat banyaknya kasus narkotika, maka peran semua pihak sangat diperlukan untuk menekan kasus ini,” pesannya. nad