Sebagian Terjerat Kasus Narkotika, Bapas Karangasem Lakukan Pendampingan Klien Anak

KEPALA Bapas Karangasem, Tri Agung Arianto. Foto: ist
KEPALA Bapas Karangasem, Tri Agung Arianto. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Karangasem menerima puluhan permintaan pendampingan terhadap klien yang tersangkut masalah hukum. Pendampingan dilakukan, guna membela hak-hak kepada anak terhadap kasus yang dihadapi.

Kepala Bapas Karangasem, Tri Agung Arianto, mengungkapkan, permintaan pendampingan yang diterima sebanyak 34 klien anak. Kata dia, dari kasus yang dilakukan, sebanyak delapan kasus diversi atau masuk restorative justice (keadilan restoratif) dan sisanya kasus pidana.

Bacaan Lainnya

“Sesuai dengan UU Peradilan, ketika anak melakukan kasus hukum, maka mereka wajib diberi pendampingan untuk membela hak-hak anak, karena hak anak ini meski diperhatikan. Ada atau tidak permintaan, pendampingan ini wajib dilakukan,” katanya, Rabu (11/12/2024).

Arianto memaparkan, dari pendampingan kasus yang dialami selama ini, kebanyakan kasus narkotika. Sampai dengan Rabu (11/12), proses persidangan ada tujuh, dan sebagian besar kasus narkotika. “Untuk proses pendampingan dilakukan mulai dari penangkapan, pemeriksaan penyelidikan, penyidikan, termasuk saat sidang juga,” terangnya.

Melihat banyaknya kasus narkotika yang dilakukan kalangan remaja, dia mengajak pengawasan semua pihak sangat perlu dilakukan. Sebab, terjerumusnya anak ke kasus narkotika, karena kurang pengawasan dari orangtua. Bahkan ada satu kasus anak menjadi kurir narkoba.

Baca juga :  Bupati Bangli Ajak Pemuda Bangun Daerah

“Ini sudah memprihatinkan, anak sudah dijadikan kurir narkoba. Melihat banyaknya kasus narkotika, maka peran semua pihak sangat diperlukan untuk menekan kasus ini,” pesannya. nad

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.