POSMERDEKA.COM, BULELENG – Jajaran Satnarkoba Polres Buleleng kembali menangkap tiga pengguna narkoba dan satu kurir narkoba. Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng, Senin (18/3/2024) menyebut, seorang pemuda menjadi kurir narkoba bernama Firman (26 tahun), warga Kampung Bugis, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Dia diduga menjalankan bisnis haram tersebut bersama kakaknya Kamal Fargan, yang kini dalam buronan polisi.
Firman ditangkap saat melintas di jalan Banjar Dinas Babakan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, pada Rabu (6/3/2024) malam sekitar pukul 19.00 Wita. Polisi menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,27 gram dalam kantong sakunya. Saat diinterogasi, pelaku mengaku akan mengantar narkoba itu ke seseorang yang memesan.
Firman juga mengakui, barang haram tersebut milik kakaknya Kamal Fargan. Dari pengakuan tersebut, polisi kemudian menggerebek rumah Kamal Fargan. Sayangnya saat polisi sampai di rumah tersebut, Kamal telah kabur. Diduga, Kamal kabur ke wilayah Kota Denpasar. Polres Buleleng telah menetapkan Kamal ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). ‘’Di rumah tersebut kami berhasil mengamankan 5 paket sabu-sabu siap edar,’’ ujarnya
Firman kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. Firman dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara dam denda paling banyak Rp8 miliar.
AKBP Widwan menambahakan, selain mengamankan Firman, pihaknya juga menangkap, tiga penyalahguna narkoba lainya. Mereka yakni, Putu Suadnyana (53 tahun) asal Banjar Dinas Peken, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng. Dia ditangkap pada Rabu (6/3/2024) sekitar pukul 13.00 wita. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,18 gram.
Kemudian, pelaku Ketut Diasa ditangkap pada hari yang sama namun jam yang berbeda yakni pukul sekitar 14.30 wita. Dia ditangkap dirumahnya di Banjar dinas peken, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan. Polisi mengamankan barang bukti paket narkotika jenis sabu berat 2,91 gram.
Kemudian tanggal 7 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 wita, polisi kembali menangkap pelaku Kadek Suprayogi di Banjar Dinas Kawan, Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Buleleng. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu buah tabung kaca berisi residu sabu, dan satu buah bong sebagai alat penghisap.
Dari ketiga pelaku, disangkakan telah melakukan perbuatan pidana sebagai mana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
‘’Pengedar maupun pengguna, kami akan tindak tegas. Tidak akan berhenti sampai disini, karena narkoba dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat Buleleng,’’ tandas AKBP Widwan. edy
























