Kejari Buleleng Eksekusi Dua Terpidana Korupsi BUMDes Temukus

TERPIDANA kasus korupsi di BUMDes Mekar Laba Desa Temukus, dijemput jaksa. Foto: ist
TERPIDANA kasus korupsi di BUMDes Mekar Laba Desa Temukus, dijemput jaksa. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BULELENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng mengeksekusi hukuman dua orang terpidana kasus korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mekar Laba Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng, yaitu Nyoman Budiani alias Lisa dan Luh De Intan Pratiwi. Eksekusi ini dilakukan pascakeluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis penjara selama setahun.

Kasi Intel Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, mengatakan, esekusi pidana badan terhadap terpidana Nyoman Budiani dan Luh De Intan Pratiwi di eksekusi dan langsung diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja. Keduanya akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun dikurangkan.

Bacaan Lainnya

Selain pidana badan, kedua mantan pengurus BUMDes Mekar Laba ini juga dikenakan vonis denda masing-masing sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama satu bulan. ‘’Karena keduanya tidak sanggup untuk membayar, baik terpidana Nyoman Budiani dan Luh De Intan Pratiwi menandatangani surat pernyataan menjalani subsidair kurungan selama satu bulan itu,’’ ujar Haryasa, Senin (18/3/2024).

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 67.472.500 pada terpidana Nyoman Budiani dan sebesar Rp 36.349.500 pada Luh De Intan Pratiwi. Terpidana Nyoman Budiani telah melunasi uang pengganti pada tahap penuntutan. Sedangkan Luh De Intan Pratiwi awalnya telah membayar Rp 34.266.000 kemudian Rp 2.083.500 sisanya telah dilunasi saat tahap eksekusi kemarin.

Baca juga :  KPU Tabanan Ikuti Arahan PDPB 2021 Secara Virtual

Untuk diketahui, dua orang mantan pengurus BUMDes Mekar Laba Desa Temukus, Nyoman Budiani dan Luh De Intan Pratiwi dituntut pidana penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa juga menuntut keduanya dengan pidana denda masing-masing Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Nyoman Budiani dikenakan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp67.472.500 dan terdakwa  Luh De Intan Pratiwi sebesar Rp36.349.500.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan vonis Nyoman Budiani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan Luh De Intan Pratiwi selama 1 tahun 1 bulan. Karena putusan tersebut dianggap tidak sesuai dengan tuntutan, JPU kemudian mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar hingga upaya kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA). edy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.