MANGUPURA – Komisi III DPRD Badung bersama Satpol PP Badung sidak untuk memastikan para pengusaha tempat hiburan tutup sementara. Salah satu restoran dan tempat hiburan di wilayah Canggu, Kuta Utara, disasar, Sabtu (21/3/2020) malam lantaran tetap beroperasi dan menerima banyak tamu. Kepala Satpol PP Badung , IGAK Suryanegara; bersama Ketua Komisi III, I Putu Alit Yandinata, memimpin sidak tersebut didampingi pegawai kecamatan.
Sesungguhnya ada sejumlah tempat yang disasar yakni Labrisa, Old Man, X Bar, Echo Beach, Loco by Nature, Mason, Far Away, Deus, Leugi dan Lost City. Sebagian memang sudah tutup, tapi masih ada yang ingin buka seperti Lost City. Ketika tim datang, Lost City bersiap menerima tamu, tapi langsung diminta tutup. “Sebagian sudah tidak menyuguhkan hiburan, hanya Lost City rencana buka. Tapi karena kami cek, mereka berjanji tidak buka,” sebut Suryanegara.
Dia berkata untuk mencegah penularan virus Covid-19 dan melaksanakan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali, Satpol PP Badung akan terus memantau usaha hiburan yang ada di Badung. Dia juga mengimbau aktivitas keramaian sementara waktu ditiadakan. “Hentikan sementara kegiatan keramaian yang melibatkan banyak orang,” pintanya.
Legislator Putu Alit Yandinata turut minta seluruh pengusaha mengikuti arahan pemerintah dalam upaya pencegahan penularan Covid-19. “Bagi akomodasi wisata yang menyelenggarakan hiburan dengan melibatkan banyak orang, segera hentikan,” pesannya. Untuk usaha restoran, politisi PDIP ini mengajak pengelola agar menerapkan distansi sosial dengan mengatur jarak tempat duduk konsumen minimal 1 meter. Kemudian menerapkan pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan cairan sanitasi tangan, dan secara berkala melakukan penyemprotan disinfektan di tempat usahanya. Selain itu, masyarakat dan wisatawan juga diimbau tidak berkerumun dalam jumlah banyak untuk mencegah terjadinya penularan virus. 020