MANGUPURA – Operasional seluruh unit usaha yang dikelola Desa Adat Kedonganan di pantai barat Kedonganan ditutup hingga 31 Maret 2020 mendatang, termasuk 24 kafe ikan bakar. Hal tersebut merupakan hasil keputusan rapat Desa Adat Kedonganan bersama pengelola kawasan, pengelola kafe, kelian adat, kepala lingkungan, Bendesa Adat, Lurah, LPM, dan pihak terkait lainnya, Sabtu (21/2/2020) lalu. Keputusan ini menyikapi imbauan pemerintah terkait distansi sosial.
Usaha yang tutup itu yakni 24 unit kafe ikan bakar, kelab pantai The Bangsal, jasa panggang ikan, pasar desa, bongkar muat ikan, pasar ikan, dan pasar sembako. Menurut Bendesa Adat Kedonganan, Wayan Mertha, Minggu (22/3), penutupan sementara dijalankan sejak 22 Maret hingga 31 Maret. Selain dimengerti, sebutnya, keputusan tersebut juga didukung pihak terkait. Kata dia, keputusan Desa Adat Kedonganan dijadikan acuan dalam menutup operasional usaha terkait.
Khusus untuk pasar desa, baik itu pasar ikan dan pasar sembako, penutupan tersebut akan dilakukan sejak tanggal 24 Maret. Minggu (22/3) kemarin pasar tersebut ditutup terkait proses pemelastian di Kedonganan. Pasar desa akan kembali dibuka Senin (23/3) hanya untuk setengah hari. Hal itu hanya untuk mengakomodir kesiapan kebutuhan warga dalam menyambut Hari Raya Nyepi Çaka 1942. Setelah itu pasar akan tutup sampai tanggal 31 Maret dan dievaluasi setelah itu. “Jumlah pedagang ikan di Kedonganan itu ada 100 los,” sambungnya.
Terkait perkembangan situasi akhir-akhir ini, dia mengakui kunjungan wisatawan ke 24 kafe di Kedonganan terus menurun setelah ada temuan dua orang positif Covid-19 di Bali. Sebelum ditutup Sabtu kemarin, penurunan tingkat kunjungan wisatawan mencapai sampai 90 persen. Jika dalam kondisi normal kunjungan wisatawan ke Kedonganan mencapai 2.000 wisatawan per hari, kini hanya 200 orang. Itu pun tersebar di 24 kafe yang ada. “Jika dikalkulasi, hanya delapan orang yang berkunjung ke kafe setiap hari. Itu pun tidak merata, ada yang kosong dan ada yang terisi sedikit,” keluhnya. gay