Satpol PP Denpasar Lakukan Penertiban Atribut Promosi

PETUGAS Satpol PP Kota Denpasar saat menertibkan salah satu papan promosi yang melanggar Perda Ketertiban Umum. Foto: ist
PETUGAS Satpol PP Kota Denpasar saat menertibkan salah satu papan promosi yang melanggar Perda Ketertiban Umum. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui Bidang KUKM kembali melaksanakan kegiatan penertiban atribut promosi serta pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan maupun trotoar pada Kamis (5/9/2024).

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, mengatakan, penertiban tersebut dilakukan di sepanjang Jl. WR Supratman dan Jl. Gatsu Timur. Hasil dari kegiatan penertiban kali ini meliputi: spanduk 11 buah, pamflet 43 buah, baliho 4 buah, banner 34 buah, dan papan nama 8 buah.

Bacaan Lainnya

“Selain penertiban atribut promosi, dua PKL juga ditindak. Satu PKL diberikan pembinaan. Sementara satu lainnya diberikan surat panggilan,” ujarnya.

Lebih lanjut Bawa Nendra mengatakan, pada hari yang sama, Regu Kecamatan Denpasar Timur juga melakukan penyisiran di wilayah Sumerta Kaja untuk membina para pedagang yang menaruh barang di atas trotoar.

Sementara itu, Regu Induk Cakra 3 menindaklanjuti pengaduan pembakaran sampah di Jalan Tukad Balian, serta pengaduan terkait pemotongan ayam di Jalan Kerta Dalem I. Terkait kasus pemotongan ayam, pihak DLHK Kota Denpasar telah memberikan Surat Peringatan (SP) kepada pemilik usaha tersebut.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin Satpol PP untuk menjaga ketertiban umum serta memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dengan terus melakukan penertiban, masyarakat bisa sadar dan ikut menjaga ketertiban,” harapnya. rap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.