“Maburu” Desa Adat Panjer dan “Mapajar” Griya Delod Pasar Ditetapkan Jadi WBTB Indonesia

TRADISI Maburu Desa Adat Panjer yang ditetapkan menjadi WBTB Indonesia tahun 2024. Foto: ist
TRADISI Maburu Desa Adat Panjer yang ditetapkan menjadi WBTB Indonesia tahun 2024. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Dua warisan budaya Kota Denpasar kembali ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) secara nasional. Dua karya budaya yang ditetapkan menjadi WBTB Indonesia tahun 2024, yakni tradisi Maburu Desa Adat Panjer dan tradisi Mapājar Griya Gede Delod Pasar Desa Adat Intaran dengan domain adat istiadat masyarakat ritus.

Kadis kebudayaan Kota Denpasar, Raka Purwantara; didampingi Kepala Bidang Cagar Budaya dan Permusemuan, Ni Wayan Sriwitari, Kamis (5/9/2024) mengatakan, penetapan dua tradisi budaya asli Denpasar ini sebagai WBTB Indonesia tahun 2024 merupakan angin segar bagi inventarisasi dan pelestarian seni dan budaya di Kota Denpasar. Sehingga, ke depannya tidak ada lagi klaim sepihak atas seni budaya asli Indonesia khususnya yang berasal dari Bali dan Kota Denpasar.

Bacaan Lainnya

“Usulan ini merupakan salah satu upaya melindungi seni, budaya, warisan budaya dan tradisi di Denpasar agar tidak diklaim negara lain dan mengindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan mendaftarkan seni dan budaya Denpasar dalam portal inventaris nasional,” papar Raka Purwantara.

Dengan penetapan dua karya budaya tahun 2024 ini menjadikan WBTB Indonesia dari Kota Denpasar bertambah menjadi 15 sejak tahun 2018 – 2024. Setelah ditetapkan menjadi WBTB Nasional/Indonesia tahun 2024, nantinya kedua WBTB asal Kota Denpasar ini akan terus dikawal sehingga mampu menjadi WBTB dunia yang ditetapkan oleh UNESCO. 

Baca juga :  Bupati – Kapolres Karangasem Pantau Vaksinasi

“Kita patut bersyukur dengan ditetapkannya kebudayaan dan tradisi asli Denpasar masuk dalam WBTB Indonesia, ke depannya tradisi dan kebudayaan lainnya akan tetap kita perjuangkan untuk dapat masuk dalam WBTB Indonesia dan portal inventaris nasional,” ujar Sriwitari.

Raka Purwantara menjelaskan, Maburu dalam bahasa Indonesia berarti berburu. Prosesi ritual maburu sebuah prosesi pengejaran spiritual melalui mediasi darah babi yang dikonsumsi oleh mediator berupa sadeg atau pemangku yang dalam keadaan trance. 

“Tradisi Maburu dilaksanakan dalam untaian proses selama beberapa hari dan puncak upacara dilakukan saat Tawur Agung Kesanga atau sehari sebelum hari raya Nyepi. Dimana tradisi ini dipercaya dapat menciptakan keseimbangan antara Bhuana Agung dan Bhuana Alit. Secara kesejarahan, tradisi Maburu tidak bisa lepas dari sejarah Desa Adat Panjer,” paparnya.

Sementara itu, Mapajar di Griya Gede Delod Pasar terkonstruksi atas ritual, topeng sakral Barong-Rangda, seperangkat topeng sesandaran, dan masyarakat penyokongnya. Ketika prosesi mapajar dilakukan baik di hari Pagerwesi maupun di hari Penampahan Galungan dan Galungan, maka dapat dilihat masyarakat lingkungan Banjar Pekandelan, Desa Adat Intaran antusias mengikuti rangkaian ritual ini.

TRADISI Mapajar Griya Gede Delod Pasar Desa Adat Intaran yang ditetapkan menjadi WBTB Indonesia tahun 2024. Foto: ist

Masyarakat mendapatkan tugas masing-masing dari menyiapkan sarana upakara, mempersiapkan kalangan mapajar di jaba Merajan Gede Griya Delod Pasar, dan lainnya. “Hal ini tentu sebagai bentuk rasa bakti masyarakat terhadap Sang Pencipta melalui lelaku yadnya yang dapat dilacak melalui sejarah, bentuk fungsi dan juga makna di dalamnya,” ujar Raka. rap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.