POSMERDEKA.COM, BULELENG – Satpol PP Buleleng melaksanakan penertiban baliho liar dan atribut partai politik parpol pada Rabu (1/11/2023). Dalam penertiban di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng; dan Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng itu, ada 12 buah baliho parpol diturunkan.
Kepala Satpol PP Buleleng, Gede Arya Suardana, mengatakan, penertiban dilakukan lantaran ada laporan masyarakat. Instansinya bersinergi dengan Bawaslu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), TNI, dan kepolisian. Sebelum melakukan penurunan atribut parpol, dia mengaku mengedepankan sisi humanis. Baliho tidak dibongkar dari rangkanya, melainkan hanya dilepas dan diletakkan di tempat lain. “Langkah itu dilakukan guna menghindari kerugian materil dari pihak parpol,” jelasnya.
Suardana menambahkan, penertiban kali ini dilaksanakan secara selektif yaitu dikhususkan di fasilitas umum seperti sekolah, pemakaman, dan trotoar. Tindakan penertiban juga dilaksanakan karena masa kampanye politik secara resmi belum dimulai.
Saat penertiban di wilayah Kelurahan Kaliuntu, terdapat baliho kampanye calon legislatif yang terpasang secara permanen menggunakan tiang besi. Satpol PP segera menghubungi pihak yang bertanggung jawab atas baliho tersebut, untuk segera membongkar bersama Satpol PP.
“Karena ini sangat paten, kami dari tim tidak bisa membongkar secara cepat, kami minta itu untuk diturunkan. Kami sudah menghubungi pihak yang memasang,” kisahnya.
Kepala Bidang Pengembangan Budaya Politik Badan Kesbangpol Buleleng, Ketut Simbayasa, menambahkan, sebelum melakukan penurunan, instansinya terlebih dahulu menegur ke parpol yang memasang atribut liar. Simbayasa mengapresiasi pihak parpol cukup kooperatif dalam menanggapi teguran, karena mereka juga datang langsung ke lokasi untuk ikut menurunkan atribut parpol yang melanggar.
“Sebelumnya kami berkoordinasi dengan LO parpolnya. Setelah dihubungi, mereka berjanji untuk menurunkan baliho, mereka sudah kooperatif,” pujinya. edy
























