BANGLI – Surat edaran Bupati Bangli tentang pembatasan jam operasional pasar dan swalayan di wilayah Bangli, serta kewajiban menyediakan hand sanitizer (cairan pembersih tangan) dan tempat cuci tangan, nyatanya belum dipatuhi para pedagang maupun pelaku usaha. Padahal surat edaran tersebut telah berlaku terhitung sejak 1 April 2020.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Bangli, Dewa Agung Suryadarma, tidak memungkiri jika pada hari pertama diberlakukan edaran tersebut, masih ada sejumlah pedagang yang belum mematuhi aturan. Pihaknya menegaskan akan melakukan tindakan tegas jika dalam dua hari ke depan, masih ada pelaku usaha atau pedagang yang belum mengindahkan aturan.
“Khususnya bagi toko swalayan dan pedagang di pasar senggol akan ditutup paksa, jika masih ada yang buka lewat dari pukul 20.00 Wita,’’ ujarnya.
Suryadarma mengaku pihaknya telah menghubungi pimpinan manajemen toko swalayan di Bangli, untuk menerapkan jam operasional sesuai surat edaran bupati. 028