Satpol PP Bangli Akan Tutup Toko Swalayan Membandel

PETUGAS Satpol PP saat melakukan pembinaan di salah satu toko swalayan sekaligus sosialisasi SE Bupati tentang pembatasan buka pasar dan swalayan. Foto: gia
PETUGAS Satpol PP saat melakukan pembinaan di salah satu toko swalayan sekaligus sosialisasi SE Bupati tentang pembatasan buka pasar dan swalayan. Foto: gia

BANGLI – Surat edaran Bupati Bangli tentang pembatasan jam operasional pasar dan swalayan di wilayah Bangli, serta kewajiban menyediakan hand sanitizer (cairan pembersih tangan) dan tempat cuci tangan, nyatanya belum dipatuhi para pedagang maupun pelaku usaha. Padahal surat edaran tersebut telah berlaku terhitung sejak 1 April 2020.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Bangli, Dewa Agung Suryadarma, tidak memungkiri jika pada hari pertama diberlakukan edaran tersebut, masih ada sejumlah pedagang yang belum mematuhi aturan. Pihaknya menegaskan akan melakukan tindakan tegas jika dalam dua hari ke depan, masih ada pelaku usaha atau pedagang yang belum mengindahkan aturan.

Bacaan Lainnya

“Khususnya bagi toko swalayan dan pedagang di pasar senggol akan ditutup paksa, jika masih ada yang buka lewat dari pukul 20.00 Wita,’’ ujarnya.

Suryadarma mengaku pihaknya telah menghubungi pimpinan manajemen toko swalayan di Bangli, untuk menerapkan jam operasional sesuai surat edaran bupati. 028

Baca juga :  Banggar DPRD NTB Sosialisasi Keringanan Pajak Kendaraan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.