Samakan Persepsi Pelaksanaan PDRD, Pj. Bupati Gianyar Berharap Kebijakan Sama Se-Bali

PENJABAT Bupati Gianyar saat mengikuti rapat kebijakan PDRD secara virtual di Command Center Pemkab Gianyar, Kamis (18/1/2024). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Penjabat (Pj) Bupati Gianyar, I Dewa Tagel Wirasa, mengikuti penyamaan persepsi mengenai tindak lanjut pelaksanaan perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dengan Kemendagri, Kemenkeu, Pj. Gubernur Bali, serta bupati/walikota se Bali.

Rapat membahas Pajak Hiburan Khusus berdasarkan UU No. 1/2022 tentang HKPD dan PP No. 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum PDRD secara virtual di Command Center Pemkab Gianyar, Kamis ( 18/1/2024).

Bacaan Lainnya

Usai rapat, Pj. Bupati Gianyar mengatakan bahwa akan berhati-hati dalam menentukan kebijakan terkait PDRD, khususnya Pajak Hiburan Khusus. Dia berharap bisa diundang Pj. Gubernur Bali untuk duduk bersama untuk menentukan kebijakan yang akan diambil.

“Kami harapkan kita kumpul se-Bali dulu, kita harus hati-hati menyikapi ini agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. Harus matang dan berbicara dengan semua pihak. Kita akan guyub dulu dengan kabupaten lainnya di Bali,” ujarnya.

“Kami harap Provinsi mengundang untuk guyub, kami harap ada satu kebijakan yang sama se-Bali. Kami ikuti instruksi Pemprov dengan kesepakatan bersama bupati/wali kota se-Bali,” sambungnya.

Pada rapat itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, berujar tujuan pemerintah pusat menetapkan pajak hiburan minimal 40 persen adalah untuk kemandirian fiskal daerah, yang selama ini masih banyak bergantung pada pemerintah pusat.

Baca juga :  PHDI Denpasar Gelar Manusa Yadnya Bersama

Tidak semua sektor hiburan dikenakan pajak 40 sampai 75 persen, hanya diskotek, karaoke, bar, dan spa saja. Namun, hiburan lain seperti bioskop, pagelaran musik, sirkus, pacuan kuda, wahana air atau kolam renang, peragaan busana, dan lainnya justru turun dari 35 persen menjadi maksimal 10 persen.

Tito juga menekankan, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau jasa kesenian dan hiburan bukanlah jenis pajak baru. Dalam Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan dipungut dengan nama pajak hiburan. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.