POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Karangasem berinisial IKAT (19) ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dengan mantan kekasihnya, yang masih duduk di kelas 2 SMP.
Kanit PPA Satreskrim Polres Karangasem, Ipda Rizqi Fatkhul Mubin, Kamis (18/1/2024) mengungkapkan, IKAT ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Januari lalu. “Tersangka berusia 19 tahun, masih duduk di bangku kelas II SMK, sedangkan korban masih kelas 2 SMP. Korban dan pelaku sebelumnya sempat pacaran,” jelas Rizqi.
Dia membeberkan, kasus ini awalnya dilaporkan paman korban pada Sabtu (7/1/2024) ke Polres Karangasem. Pelaporan setelah paman korban tahu ada video keponakannya yang inisial LSA (13) dalam kondisi tanpa busana.
Video tersebut diduga direkam tersangka yang waktu itu merupakan kekasih korban. Video tersebut kemudian diketahui rekan korban dan kemudian diberitahukan kepada pamannya.
Begitu tahu video tersebut, korban langsung ditanyai pamannya. Korban pun mengakui sempat berhubungan badan dengan terlapor sebanyak tiga kali, dua kali di kawasan pantai di wilayah Kubu dan satu kali di wilayah Abang. Usai mengetahui ada video itu, korban langsung merasa trauma dan takut akibat persetubuhan tersebut, terlebih ada video tanpa busana juga.
“Tidak terima dengan ulah pelaku, pamannya langsung melapor ke Polres. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya terlapor ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Rizqi. nad
























