Reformasi Birokrasi Dana-Dipa Bawa Karangasem Raih WTP Tujuh Kali Beruntun

WAKIL Bupati Artha Dipa; didampingi Asisten III Sekdakab Karangasem, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, saat mengikuti penyampaian penghargaan WTP oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam acara Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2022 secara virtual, Kamis (22/9/2022). Foto: ist

KARANGASEM – Reformasi birokrasi dan tata kelola keuangan daerah yang teratur, bersih dan akuntabel oleh Bupati Karangasem, I Gede Dana; dan Wakil Bupati I Wayan Artha Dipa (Dana-Dipa) membawa Kabupaten Karangasem kembali meraih penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tujuh kali berturut-turut.

Penyampaian penghargaan WTP dilakukan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam acara Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2022 secara virtual, Kamis (22/9/2022).

Bacaan Lainnya

Dalam penyampaian penghargaan tersebut, hadir Wakil Bupati Artha Dipa, Asisten III Sekdakab Karangasem, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem.

Rekernas bertujuan memberi apresiasi atas raihan Opini WTP, sekaligus sebagai langkah mewujudkan penguatan kualitas dan akuntabilitas keuangan serta kinerja pemerintah.

Juga meningkatkan awareness (kewaspadaan), menjaga komitmen dan serta kesamaan langkah dalam percepatan pemulihan serta kebangkitan ekonomi nasional dengan tema “Mengawal Akuntabilitas Keuangan dan Kinerja untuk pulih lebih cepat, bangkit lebih kuat”.

Artha Dipa dalam kesempatan itu mengatakan, penyampaian penghargaan WTP merupakan apresiasi dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, karena penilaian pelaksanaan tata kelola keuangan yang bersih, transparan dan akuntabel dari BPK RI.

Penghargaan WTP ini merupakan syarat penyaluran Dana Insentif Daerah kepada pemerintah daerah dari pemerintah pusat. “Penyaluran transfer pusat sangat bermanfaat dalam peningkatan pembangunan di Kabupaten Karangasem,” sebutnya.

Baca juga :  Perpres No. 10/2021 Terbit, Arak, Brem, dan Tuak Bali Sah Diproduksi serta Dikembangkan

Opini WTP ini, sambungnya, akan terus dipertahankan sebagai suatu kewajiban pemerintah daerah. Juga sebagai suatu wujud komitmen pimpinan daerah serta jajaran dalam pengelolaan keuangan daerah yang semaksimal mungkin, yang sudah dilakukan oleh stakeholder.

Ini dalam rangka untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan, dengan prinsip menjaga kehati-hatian, dan dalam rangka proses akuntabilitas kepada masyarakat.

“Jadi bisa memunculkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik, terutama pemda, dalam situasi dan tantangan pandemi serta guncangan ekonomi saat ini,” pungkasnya. nad

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.