KARANGASEM – Adanya korban jiwa saat aktivitas penambangan galian C di Badeg Tengah, Selat, Karangasem seperti “mengejutkan” aparat hukum di Karangasem.
Belakangan aktivitas menambang pasir itu “diketahui” ilegal meski sudah beroperasi beberapa waktu lalu. “Usaha itu tidak mengantongi izin alias ilegal,” kata Kasatpol PP Karangasem, I Ketut Arta Sedana, saat dimintai tanggapan, Kamis (22/9/2022).
Soal ada kesan terjadi pembiaran terhadap usaha galian C ilegal, Sedana Arta menampik. Dia beralasan penindakan harus melalui kajian juga, harus jelas apakah yang menindak Satpol PP Provinsi Bali atau Satpol PP Karangasem. Sebab, kewenangan penindakan lebih cenderung ada di Kementerian ESDM.
“Ini didelegasikan ke Provinsi, tidak bisa didelegasikan ke kabupaten. Yang tau berizin atau tidaknya usaha galian C, sesuai kewenangan, tentu diperlukan dari pihak mana pun. Kami lakukan pengawasan dan saran urus izin, hentikan aktivitas, lanjut dilaporkan secara berjenjang,” paparnya.
Menyikapi situasi ini, dia mengklaim menunggu arahan untuk dihentikan yang belum berizin. Satpol PP masih proses menghimpun informasi titiknya untuk dilakukan pengawasan bersama tim, lanjut dilaporkan ke Provinsi. “Sejauh ini tim deteksi dini kami belum laporan. Kami masih menunggu laporan tersebut untuk upaya kepastian penindakan,” pungkasnya. nad























