POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Pj. Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika, menegaskan penguatan peran pemerintah daerah harus terus dilakukan dengan kewajiban melayani perizinan berusaha, sesuai peraturan perundang-undangan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola pemerintah pusat.
Pula pemberian peluang bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan Sistem OSS sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pusat.
Hal itu disampaikan saat rapat paripurna membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di DPRD Klungkung, dipimpin Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom, Kamis (28/12/2023).
Dia membeberkan, Raperda yang diajukan mengatur mengenai kewenangan daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, pelaksanaan perizinan berusaha, serta tata hubungan kerja. Penyusunan Raperda ini merupakan tindak lanjut pasal 2 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 6/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Ketentuan ini secara implisit memerintah pemerintahan daerah menyusun peraturan daerah dan peraturan kepala daerah mengenai perizinan berusaha di daerah.
“Penyusunan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha juga bertujuan memberi arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, melalui penyelenggaraan perizinan berusaha yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efektif, efisien dan akuntabel. Dengan demikian dapat meningkatkan ekosistem investasi, dan mendukung pertumbuhan investasi di Kabupaten Klungkung,” bebernya.
Fraksi PDIP dalam pandangannya yang dibacakan Wayan Misna mengatakan, perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission adalah perizinan berusaha yang diterbitkan lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
“Jadi, dalam rangka mewujudkan pelayanan prima oleh pemerintah kepada masyarakat, sejauh mana Pemkab Klungkung telah menerapkan sistem ini. Mohon penjelasan,” sebutnya.
Misna menambahkan, perlu meningkatkan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non-perizinan berusaha kepada khususnya pelaku usaha yang belum memiliki Izin usaha, yang tersebar di empat kecamatan, terutama yang jarak tempuhnya cukup jauh seperti Nusa Penida.
“Pemkab Klungkung sangat perlu menyelenggarakan pelayanan bergerak untuk mempermudah pelaku usaha dalam memperoleh legalitas perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB),” sarannya memungkasi. baw