POSMERDEKA.COM, DENPASAR – KPU Provinsi Bali memperkuat pemahaman dan menyamakan persepsi terkait pelaksanaan Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota melalui bimbingan teknis (bimtek) di KPU Kabupaten Buleleng, Jumat (7/8/2026). Selain untuk meningkatkan pemahaman serta memastikan proses PAW dapat dilaksanakan secara tepat dan memberikan kepastian hukum, bimtek ini juga agar pelaksanaan PAW sesuai ketentuan.
Bimtek dibuka Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan; dan menghadirkan anggota KPU RI, Idham Holik, sebagai narasumber. Kegiatan dihadiri pimpinan partai politik tingkat Provinsi Bali, serta ketua dan anggota KPU kabupaten/kota yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan se-Bali. Anggota KPU Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Putu Sri Widyastini, memandu jalannya kegiatan.
Dalam pemaparannya, Idham Holik menyampaikan sejumlah arahan terkait tata kelola kepemiluan dan kepartaian. Termasuk pentingnya pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Partai politik didorong proaktif melakukan pemutakhiran data, dan tidak menganggap data keanggotaan bersifat tetap. “KPU kabupaten/kota juga agar terus membangun komunikasi dengan partai politik, agar data kepengurusan dan keanggotaan yang tercatat dalam Sipol tetap akurat dan mutakhir,” pesannya mengingatkan.
Dalam konteks PAW anggota DPRD, bimtek ini menekankan pentingnya ketelitian dalam pemeriksaan dokumen, pemenuhan persyaratan calon pengganti sesuai ketentuan, serta koordinasi yang efektif antara KPU, DPRD, pemerintah daerah, dan partai politik. Menutup kegiatan, Widyastini menegaskan PAW merupakan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, komunikasi dan koordinasi yang baik antarpihak menjadi salah satu kunci agar setiap proses PAW dapat dilaksanakan secara tepat, tertib, dan berkepastian hukum.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap jajaran KPU kabupaten/kota se-Bali semakin memiliki pemahaman yang seragam dan mampu menangani setiap proses PAW secara profesional, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” seru Lidartawan memungkasi. hen






















