Publik Diajak Kontrol Prosesnya, KPU Lombok Utara Sosialisasi Rekrutmen Badan Adhoc

KETUA KPU Lombok Utara, Juraidin, mensosialisasikan PKPU 8/2022 tentang Badan Adhoc. Foto: ist

KLU – KPU Lombok Utara sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Kamis (17/11/2022).

Salah satu yang dibahas dalam PKPU ini adalah perekrutan badan adhoc seperti PPK, PPS maupun pantarlih pada Pemilu Serentak 2024 mendatang. Sosialisasi mengundang seluruh elemen organisasi kepemudaan, TNI/Polri dan awak media agar sistem informasi yang digunakan KPU dalam Pemilu bisa sampai ke masyarakat.

Read More

Ketua KPU Lombok Utara, Juraidin, menyampaikan, aturan terbaru tentang Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) memerlukan keterlibatan semua elemen, terutama badan-badan dalam keorganisasian. TNI, Polri dan media juga diharap berperan aktif dalam menyukseskan pesta demokrasi ini.

“Sebagai perpanjangan tangan dari KPU, badan adhoc juga direkrut secara transparan dengan menggunakan sistem CAT. Jadi, peserta yang ikut mendaftar nanti menjadi PPK, PPS maupun pantarlih tidak perlu meragukan sistem perekrutan kami,” ucapnya.

Hanya, sambungnya, proses rekrutmen nanti juga harus mendapat kontrol dari semua pihak, terutama media agar tahapan berjalan dengan baik. Dia menyebut tidak ada celah bagi peserta yang mendaftar menjadi PPK, PPS maupun pantarlih untuk “aneh-aneh” mengikuti seleksi. Sebab, selain dilangsungkan dengan terbuka, juga sistemnya daring (online).

“Kita ada catatan juga untuk wilayah blank spot alias tidak bisa mengakses internet. Bagi peserta yang ingin mendaftar secara online, akan kami bantu hingga berkas pendaftarannya betul-betul masuk dan bisa mengikuti tes,” jaminnya.

Lebih jauh dijelaskan, pendaftaran seleksi akan dibuka setelah rancangan KPU disetujui pemerintah. “Tanggal 20 November baru kami rancang. Setelah itu kita menunggu arahan pusat,” sambungnya.

Untuk diketahui, lanjutnya, jumlah anggota badan adhoc bertambah seiring dengan penambahan jumlah desa di Lombok Utara. Namun, PPK tetap beranggotakan lima orang di setiap kecamatan. Artinya, untuk lima kecamatan itu jumlahnya sebanyak 25 PPK.

“Untuk PPS bertambah karena jumlah desa bertambah dari sebelumnya 30 desa sekarang menjadi 43 desa. Otomatis jumlah anggota PPS bertambah, tapi anggota setiap PPS tetap tiga orang. Totalnya mencapai 129 PPS,” sebutnya.

Sementara itu, Komisioner Bidang Hukum KPU Lombok Utara, Zaki, menambahkan, PKPU 8 akan menjadi alat kontrol agar KPU tidak dianggap berjalan sendiri, karena ada alat kontrol berupa badan adhoc. “Sosialisasi PKPU 8 ini kami ingin masif. Tetap harapannya adalah hadirnya semua elemen organisasi untuk bisa menyampaikan kembali kepada masyarakat,” pesannya menandaskan. fik

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.