POSMERDEKA.COM, MATARAM – Ratusan warga melakukan aksi unjuk rasa menuntut proses verifikasi syarat dukungan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Berinding, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) diulang, Senin (27/1/2025). Warga menilai Panitia Pilkades tidak transparan dan tidak mengikuti tata cara verifikasi faktual syarat dukungan.
Enam bakal calon kepala desa yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan minimal 12% KTP dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 3.816 orang, ikut dalam aksi tersebut.
Juru bicara warga, Muhammad Sofyan Saori, dalam orasinya mengecam Panitia yang dinilai lalai. “Kenapa kami datang ke kantor desa? Karena hasil verifikasi calon Kades Berinding cacat dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” serunya.
Sofyan menegaskan, warga dan enam bakal calon kepala desa yang tidak lolos, menolak hasil pleno penetapan dan pengundian nomor urut calon yang dilakukan Panitia. Pleno juga dihadiri Pj. Kades Berinding, Plt. Camat Kopang, Sekcam Kopang, Kapolsek dan Danramil 1620/03 Kopang.
Dalam audiensi dengan Panitia yang menghadirkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan massa aksi beserta para bakal calon mencecar panitia yang dianggap tidak profesional dan transparan, terutama dalam tahapan verifikasi syarat dukungan calon.
Menurut warga, ada satu temuan di lapangan bahwa saat verifikasi panitia jalan sendiri-sendiri tanpa ada pengawasan. “Ketika kami mengikuti, mereka menghentikan verifikasi dan pindah ke tempat lain,” tuding perwakilan massa aksi, Wira Sante.
Selain temuan itu, sejumlah warga juga menemukan berbagai kejanggalan yang dilakukan. Misalnya Panitia tidak membentuk tim kecil verifikasi dan tim peneliti KTP ganda.
Ketua Panitia Pilkades Berinding, M. Yasin, terlihat kewalahan dengan hujan pertanyaan yang dilontarkan perwakilan massa aksi dan bakal calon. Dia lalu minta arahan kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lombok Tengah melalui sambungan telepon.
Akhirnya diputuskan pertemuan akan dilanjutkan ke BPMD Lombok Tengah dengan menghadirkan para pihak, termasuk pengawas Kecamatan dan Kabupaten. Warga dan bakal calon yang merasa dirugikan diminta melayangkan surat gugatan beserta barang bukti.
Di sisi lain, pleno penetapan dan pengundian nomor urut calon Kepala Desa Berinding yang dianggap lulus dan memenuhi persyaratan tetap dilanjutkan. “Sebab, berdasarkan aturan, tahapan penetapan dan pengundian nomor urut ini harus tetap dilakukan sesuai dengan jadwal,” terang Yasin.
Setelah penetapan, gugatan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Panitia Pilkades tetap berlanjut. Warga dan bakal calon yang dirugikan tinggal menunggu jadwal audiensi dari BPMD Kabupaten Lombok Tengah. rul