POSMERDEKA.COM, BANGLI – Melindungi hak pilih semua masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Bangli membangun Posko Kawal Hak Pilih. Posko ini untuk tempat pengaduan masyarakat, dibangun dari tingkat desa, kecamatan, hingga Kabupaten. Khusus tingkat Kabupaten, Posko dibangun di kantor Bawaslu Bangli di Jalan Merdeka.
Anggota Bawaslu Bangli, I Putu Gede Pertama Pujawan, Rabu (3/7/2024) mengatakan, berharap masyarakat dapat memanfaatkan Posko ini sebagai tempat pengaduan. Misalnya ada warga yang belum dicoklit atau belum terdaftar dalam daftar pemilih Pilkada Serentak 2024.
“Mereka bisa memberi informasi atau melaporkan ke jajaran kami yang tersebar di tingkat Kabupaten, kecamatan atau di desa,” pinta mantan Ketua KPU Bangli itu.
Posko Kawal Hak Pilih, jelasnya, juga dibangun di tiap desa dan seluruh kecamatan di Bangli. Posko ini juga akan dimanfaatkan sebagai sarana edukasi dan sosialisasi terkait hak masyarakat untuk memilih. Bagi masyarakat yang sudah didatangi Pantarlih tapi belum didaftarkan, silakan melaporkan ke jajaran pengawas.
Posko akan buka hingga tanggal 27 November mendatang. “Sejauh ini memang belum ada laporan dari masyarakat. Sebab, tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) sedang berlangsung di masyarakat,” ujarnya.
Lebih jauh diutarakan, salah satu alasan pembuatan Posko Kawal Hak Pilih adalah mengingat jumlah pengawas yang terbatas. Tidak sebanding dengan jumlah Pantarlih yang tersebar di seluruh Bangli. Perbandingannya 72 orang pengawas kelurahan/desa berbanding dengan 717 Pantarlih yang tersebar.
“Nah, untuk saat ini, mereka masih tersebar dan bekerja di lapangan, dan proses coklit juga sedang berlangsung. Harapan kami, bagi mereka yang sudah dicoklit, ketika rumahnya belum dicoklit juga, bisa memberikan informasi kepada kami untuk pengawasan,” ajaknya.
Jika sudah coklit berakhir dan hasilnya berproses menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS), dia berujar Bawaslu akan melakukan penyandingan-penyandingan berdasarkan DPS yang dilakukan KPU Bangli. Selain itu akan dilakukan uji petik data hasil coklit Pantarlih.
“Apakah Pantarlih sudah melaksanakan coklit terhadap semua daftar pemilih yang diturunkan KPU? Dalam hal ini, yang dipastikan adalah terkait tata cara dan apakah saat coklit sudah semua Pantarlih melaksanakan sesuai dengan SK. Yang kami tekankan dalam pengawasan coklit, bagi mereka yang memenuhi syarat untuk didaftarkan agar semua didaftarkan,” tegasnya menandaskan. gia