Karyawan Toko di Sukawati Curi Uang Rp73 Juta, Diringkus Usai Kabur ke Banyuwangi

PELAKU pencurian di Sukawati diamankan Polsek Sukawati. Foto: ist
PELAKU pencurian di Sukawati diamankan Polsek Sukawati. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Seorang karyawan Toko Bulan Bersinar Grosir di wilayah Sukawati, Gianyar, berinisial YP (30), diamankan polisi setelah diduga mencuri uang hasil penjualan sekira Rp73 juta. Usai beraksi, pelaku sempat kabur ke Banyuwangi, Jawa Timur.

Kapolsek Sukawati, Kompol I Nyoman Wiranata, Kamis (1/10/2026), mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (21/8/2026). Pelaku diduga memanfaatkan situasi ketika karyawan lain tidak berada di sekitar meja kasir. “Tersangka mengambil uang hasil penjualan yang disimpan dalam laci rak belakang meja kasir sebanyak dua kali,” kata Kapolsek Wiranata.

Read More

Aksi pertama dilakukan sekitar pukul 18.15 Wita. YP mengambil kantong plastik warna putih berisi uang dari laci rak di belakang meja kasir. Kantong tersebut kemudian dibawa ke gudang, dan selanjutnya dibawa ke mess tempat tinggalnya.

Di mess, YP menghitung uang tersebut yang jumlahnya sekitar Rp5 juta. Uang kemudian disembunyikan di dalam tas ransel miliknya.

Sekitar delapan menit kemudian, tepatnya pukul 18.23 Wita, YP kembali mengambil kantong plastik berisi uang dari laci yang sama. Uang tersebut kembali dibawa ke gudang dan dimasukkan ke dalam tas ransel.

Setelah itu, YP memasukkan pakaian ke dalam tas tersebut. Tas kemudian dikeluarkan melalui jendela mess. Selanjutnya YP mengambil tas tersebut dan meninggalkan tempat kerja tanpa berpamitan.

YP kemudian menggunakan jasa transportasi online untuk meninggalkan lokasi. Saat berada di dalam kendaraan, pelaku menghitung uang hasil pencurian kedua yang disebut mencapai sekitar Rp68 juta. “Setelah mengambil uang, tersangka kemudian meninggalkan tempat kerja dan melarikan diri menuju Banyuwangi,” jelasnya.

Total uang yang diduga diambil YP dalam dua aksi tersebut mencapai sekitar Rp73 juta. Setelah tiba di Banyuwangi, sebagian uang digunakan untuk membeli sejumlah barang. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih tahun 2022 lengkap dengan surat-surat kendaraan seharga sekitar Rp16 juta. YP juga membeli helm seharga sekitar Rp1 juta dan telepon seluler Redmi Note 15 seharga sekitar Rp3,5 juta.

Selain itu, sebagian uang digunakan untuk membayar utang kepada rentenir sekitar Rp20 juta. Sementara sisa uang lainnya, berdasarkan pengakuan YP, digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk bersenang-senang dan minum-minum di tempat karaoke.

Polsek Sukawati kemudian melakukan penanganan terhadap perkara tersebut dan mengamankan YP untuk menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, YP diproses berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Kapolsek mengimbau pelaku usaha meningkatkan pengawasan terhadap penyimpanan uang hasil transaksi, serta memastikan sistem keamanan di tempat usaha berjalan dengan baik. adi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.