POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Polsek Payangan mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran bengkel yang terjadi di wilayah Banjar Pausan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Gianyar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial IKY alias Basir (28), yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran Bengkel Delem 2.
Peristiwa kebakaran diketahui terjadi pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 21.40 Wita di Bengkel Delem 2 milik I Wayan Satu Ekaputra alias Mangku Ala Satu. Akibat kejadian tersebut, sejumlah peralatan bengkel mengalami kerusakan akibat terbakar.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima, Tim Opsnal Polsek Payangan yang dipimpin Kanitreskrim Ipda I Made Suteja segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi-saksi, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang laki-laki bernama Basir. Dia sebelumnya sempat berada di sekitar lokasi bengkel sebelum kebakaran terjadi. Dari pelacakan, Basir diamankan di kawasan Simpang Tiga Giri Kusuma, wilayah Payangan.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna grey nomor polisi DK 5247 KBM, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, botol bekas air mineral yang diduga digunakan sebagai wadah bahan bakar, serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma, melalui Kasihumas Ipda Gusti Ngurah Suardita membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan, penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik. “Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Suardita menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap motif dan rangkaian peristiwa tersebut. Termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi maupun barang bukti. “Polres Gianyar mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas, dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun peristiwa mencurigakan di lingkungan sekitar,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan saat ini diamankan di Polsek Payangan guna menjalani proses hukum selanjutnya adi
























