Polres Karangasem Bongkar Gudang Pengoplos LPG Subsidi

POLRES Karangasem menggelar jumpa pers pengungkapan kasus pengoplosan elpiji subsidi 3 kilogram, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp714,4 juta, Jumat (8/5/2026). Foto: ist
POLRES Karangasem menggelar jumpa pers pengungkapan kasus pengoplosan elpiji subsidi 3 kilogram, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp714,4 juta, Jumat (8/5/2026). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Polres Karangasem menggelar jumpa pers pengungkapan kasus pengoplosan elpiji subsidi 3 kilogram, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp714,4 juta, Jumat (8/5/2026). Jumpa pers dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Karangasem, Dinas Koperindag Karangasem, perwakilan masyarakat, PT Pertamina Patra Niaga.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres Karangasem menangkap 10 orang tersangka, yang diduga terlibat dalam praktik pengoplosan elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram hingga 50 kilogram. Para tersangka yakni I Putu Elly Akasia alias Putu Ely selaku pemilik usaha dan gudang, I Wayan Agus Suagianatara sebagai penanggung jawab usaha, I Nengah Keneng, I Kadek Rafka Aditya Putra, dan Romanus Berli Bolo sebagai pengoplos. Kemudian I Made Kariyasa sebagai sopir sekaligus penjual hasil oplosan, serta I Nengah Wage, Yohanes Jemadin, Jumain  dan Ni Wayan Suseni sebagai pengangkut tabung gas.

Read More

Kapolres Karangasem, AKBP Made Santika, menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Lingkungan Desa, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem. Setelah dilakukan penyelidikan pada 21 April sekitar pukul 18.00 Wita, polisi menemukan aktivitas pengoplosan gas di lokasi.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan demi keuntungan pribadi,” ujar Kapolres.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sebanyak 1.788 tabung gas berbagai ukuran, mulai dari tabung 3 kilogram, 5,5 kilogram, 12 kilogram hingga 50 kilogram. Selain itu diamankan pula alat pengoplos berupa pipa stainless, timbangan digital, kendaraan pikap dan dua unit truk yang diduga digunakan mengangkut hasil oplosan. Termasuk distribusi ke luar Bali menuju wilayah NTB.

Modus operandi yang digunakan para pelaku yakni memindahkan isi elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi menggunakan pipa kuningan dan besi, serta bantuan es batu untuk mempercepat proses pemindahan gas. Gas oplosan tersebut kemudian dijual kembali dengan harga nonsubsidi untuk meraup keuntungan lebih besar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik ilegal tersebut berlangsung selama 54 hari, sejak 26 Februari hingga 20 April. Dari aktivitas itu, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp714 juta. Keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan mencapai Rp281 juta. Keuntungan terbesar berasal dari penjualan elpiji oplosan ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan penyesuaian pidana terbaru. Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. nad

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.